Mamuju, Katinting.com – Rapat penetapan indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi perkebunan se Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) hanya Naik Rp. 26,21 menjadi Rp. 1.035,32.
Penetapan harga yang dipimpin Kabid Perkebunan Ir. H. Abd. Waris Bestari dihadiri sejumlah perwakilan kelompok tani, pihak perusahaan, instansi terkait, dan tim penetapan harga.
Dalam penetapan harga yang berlangsung di aula Dinas Pertanian Provinsi Sulbar, Jumat, (8/3), diperoleh hitungan rata-rata indeks “K” 77.00 persen.
Dari hasil perhitungan terjadi kenaikan harga dari bulan sebelumnya (Februari) sebesar Rp. 1.009,11naik sebesar Rp. 26,21, Atau ditetapkan pada bulan Maret ini sebesar Rp. 1.035,32.
Kenaikan harga pada bulan Maret ini, berbeda jauh dengan kenaikan harga pada bulan Februari kemarin. Dimana, pada bulan Februari, terjadi kenaikan harga dari bulan sebelumnya (Januari 2019) sebesar Rp.864.07. naik sebesar Rp. 145,04. Atau sebesar Rp. 1.009,11, dengan indeks “K” 78 persen.
BACA JUGA : HArga TBS Pekebun Sulbar Fabruari 2019 Naik 145,02 Rupiah
Ditemui usai penepatan TBS, Kabid Perkebunan Ir. H. Abd. Waris Bestari mengatakan salah satu penyebab naiknya harga, dikarenakan penjualan minyak sawit kasar atau Crude Palm Oil (CPO) meningkat.
“Tentunya kita harapkan lagi kedepan, apalagi saya liat penjelesan dari perusahaan itu bahwa mudah-mudahan kedepan lagi ada kenaikan,” ujar Abd. Waris.
Waris menyampaikan, pada rapat kali ini perwakilan PT. Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) dan PT. Trinity juga telah ikut hadir dalam penetapan TBS ini. Hanya saja PT. Trinity belum memasukkan datanya dalam penetapan TBS.
“PT. WKSM yang ada di Mamuju Tengah sudah memasukkan datanya. Mudah-mudahan bulan depan karena tadi juga suda hadir dari Trinity, bulan depan sudah memeberikan data kepada kita,” katanya.
Sehingga diharapakan semua perusahaan sawit yang ada Sulbar, dapat bergabung dalam tim penetapan harga TBS. “Memungkinkan bahwa terjadinya persaingan penjualan yang menyebabkan data penjualan CPO itu semakin naik,” sebutnya.
Ia juga mengaku telah menyampaikan ke perwakilan pemerintah Kabupaten yang hadir dalam rapat TBS tersebut untuk memanggil perusahan-perusahaan sawit yang ada di daerah ketika mengkir dalam penetapan harga TBS.
“Karena kita amanat Permentan, setiap perusahaan wajib hadir didalam rapat TBS,” tutup Waris.
(Zulkifli)