

Polman, Katinting.com – Setelah dinyatakan tetap kalah dalam rekap akumulasi enam KPU kabupaten (22/2), Paslon no 1, SDK-Kalma berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan gugatan MK oleh Ketua Demokrat Sulbar tersebut diambil sebagai bentuk penolakan terhadap hasil akhir Pilgub Sulbar yang memenangkan ABM-Enny.
“UU Pilkada memberikan hak sengketa Pilkada kepada Paslon yang kalah untuk mengajukan gugatan ke MK. Itu sah-sah saja dilakukan SDK sebagai bentuk penolakannya terhadap hasil akhir Pilgub yang telah memenangkan ABM-Enny.” Sebut Maenunis.
Meski semikian, VO Media Center ABM-Enny tersebut menilai bahwa, materi gugatan SDK lemah dan tidak akan berhasil merubah hasil rekapitulasi.
“Materi gugatan SDK akan fokus pada sengketa hasil serta gugatan tahapan dan pelaksanaan Pilgub. Pada sengketa hasil, SDK akan terganjal hasil rekap PPS sampai KPU Provinsi yang sampai rekap enam Kabupaten sudah dinyatakan tidak bermasalah. Pihak Paslon 1 sendiri sudah menerima rekap C1 dan DA1, rekap 6 kabupaten juga sudah diterima sah oleh semua kubu selain Paslon 1 yang tidak mau bertanda tangan.” Ungkap Maenunis.
Terkait materi gugatan tahapan dan pelaksanaan, Maenunis menyebut SDK akan berhadapan dengan materi tehnis administratif yang lebih rumit.
“SDK sebenarnya ingin menggiring Pemungutan Suara Ulang (PSU). Klaim C1 internal mereka itu hanya modus pengalihan isu saja. Tujuannya mau chaos atau minimalnya PSU. Tapi itu kami pastikan sulit SDK lalui, sebab dia akan berhadapan face to face dengan KPU dan Panwas Sulbar.” Pungkas Maenunis.
Sebagaimana diberitakan, SDK telah menemui DPP Demokrat untuk mendapatkan dukungan gugatan ke MK. MK sendiri sebagaimana tahapan Pilgub, telah membuka pendaftaran sengketa dari tanggal 25-27 Februari 2017. (*)

Comment