Katinting.com, Pasangkayu – Ketua DPRD Mamuju Utara (Matra) Sulawesi Barat (Sulbar), Lukman Said berang di tuding oleh kuasa hukum Amar melakukan pembohongan Publik.
Akibat tudingan tersebut di temui di kediamannya kamis malam, Lukman Said angkat bicara, ia heran dengan tudingan kuasa hukum Amar, yang mengatakan dirinya melakukan pembobongan Publik, “Dimana pembohongan publik yang saya lakukan? sesuai dengan surat keputusan KPU yang masuk tanggal 22 desember lalu saya tindak lanjuti sesuai aturan dan DPRD kemudian langsung bersurat ke gubernur dan tembusan ke mendagri untuk permohonan percepatan pelantikan Bupati terpilih Mamuju Utara sesuai dengan hasil putusan KPU,” jelasnya.
Terkait dengan adanya surat susulan yang masuk ke DPRD yang di berikan KPU pada tanggal 23 desember lalu, Lukman mengatakan itu hasil kordinasi antara KPU Matra dan KPU pusat, intinya hasil rapat pleno KPU Matra memenangkan pasangan Handal, sebagai ketua DPRD surat keputusan KPU yang dikirim tanggal 22 langsung DPRD tindak lanjuti untuk percepatan pelantikan pasangan Handal, tegasnya.
Terpisah, Uksin Djamaluddin Anggota DPRD Matra juga heran dengan adanya tudingan dari kuasa hukum Amar yang menuding ketua DPRD Matra melakukan pembohongan publik, kenapa dikatakan pembohongan publik.
“Menurut saya pembohongan publik itu kalau ketua DPRD melakukan sesuatu tanpa dasar, ketua DPRD menindak lanjuti hasil pleno KPU yang telah diterima dan itu adalah perintah undang-undang, sementara KPU menganggap tidak ada gugatan karena sesuai aturan mengatakan selambat – lambatnya 3 hari setelah pleno penetapan rekap penghitungan suara diberi ruang untuk mendaftarkan gugatan setelah KPU rapat pleno tanggal 17 Desember lalu, berarti seharusnya tanggal 18,19,20 amar sudah harus mendaftarkan gugatanya, karena gugatan dianggap tidak ada maka tahapan berlanjut ke pleno penetapan calon terpilih. Jadi langkah ketua DPRD melanjutkan proses administrasi terhadap pelantikan calon terpilih yang sd diputuskan oleh KPU, saya kira sudah tepat,” jelas Uksin. (Joni)