
Katinting.com, Mamuju – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat penyusunan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indeks “K” dan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun Sulawesi Barat (Sulbar), disalah satu hotel di Mamuju, Selasa (10/05).
Rapat ini, menindak lanjuti hasil rapat beberapa waktu lalu di kantor Dinas Perkebunan oleh Kepala Bidang Kegiatan Pengembangan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) dan pertemuan bersama Sekertaris Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terkait dorongan untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melindungi harga TBS petani kelapa sawit.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekertaris Provinsi Sulbar, Ismail Zainuddin dan juga dihadiri Kadis Perkebunan Ir. Tanawali, Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Sulbar Ajbar Abdul Kadir dan Rayu, SE, ketua DPW Apkasindo A. Kasruddin, GAPKI Sulawesi Muchtar Tanong dan Bagus Trianggoro serta perwakilan dari Disnakertrans Sulbar, Dinas Perhubungan Sulbar, Disbun Matra dan Mateng, dan Biro Hukum Pemprov Sulbar.
Selain itu juga hadir Prof. DR. Ir. Ponten M. Naibaho, guru besar Universitas Sumatra Utara, sebagai narasumber penetapan harga TBS Indonesia, yang menerangkan secara rinci perhitungan dan ketentuan dalam menentukan harga TBS.
Dalam keterangannya Kabid PPHP Abd. Waris Bestari kepada katinting.com berharap apa yang di idamkan oleh petani itu bisa terwujud dengan adanya Pergub, namun itu menurutnya semua untuk kepentingan bersama baik perusahaan maupun petani.
“Hari ini lakukan penyusunan draf Pergub untuk penentuan standar harga TBS petani, yang menghadirkan professor yang ahli dalam metode dan mekanisme dalam perhitungan penentuan harga TBS. Beliau lah yang kita harapkan memandu kita untuk menyusun Pergub ini, member saran dan masukan, serta staf ahli dari Biro Hukum Pemrpv Sulbar yang dikawal oleh anggota DPRD Sulbar dari Komisi II. Kita akan bersama-sama membahas dan menuntaskan Pergub ini. Namun itu dalam penyusunan ini saya berharap tidak ada yang merasa dirugikan baik petani maupu perusahaan,” kata pria yang akrab disapa Waris.
Sementara itu, Rayu, SE yang sejak awal getol memperjuangkan naiknya harga TBS petani kelapa sawit, bertekad akan terus mengawal sampai tuntas lahirnya Pergub yang melindungi buah petani Sulbar.
“Sudah sangat jelas selama ini kita dicurangi dalam penentuan harga TNS. Tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk mengelak dan menekan harga TBS petani, ahlinya sudah kita datangkan (Prof. DR. Ir. Ponten M. Naibaho-red) dan menjelaskan tentang penentuan harga TBS dengan segala dasar pertimbangan dan aturannya. Sehingga dari perjuangan panjang, hari ini kita bersama-sama menyusun draf Pergub untuk melindungi buah petani kelapa sawit yang kami minta sesuai hasil kajian dengan standar Indeks K harus 80 persen, bisa lebih tapi jangan kurang. Dan saya tidak akan berhenti mengawal regulasi ini sebelum selesai,” tegas Rayu, Anggota DPRD Sulbar Komisi II ini.
Sambung Rayu menjelaskan, bahwa jika kemudian hari setelah ditetapkan dan pihak perusahaan mengelak dan tidak mau membayar harga petani maka ia akan melakukan upaya hukum bersama petani, “Daerah pemilihan saya mayoritas petani kelapa sawit dan saya tidak ingin hak mereka dirampok oleh pihak perusahaan, kalau Pergub sudah lahir dan mereka tidak mau bayar sesuai ketentuan maka kita akan lakukan upaya hukum, dan jelas dalam draf Pergub disebutkan itu sampai pada pemerintah daerah akan mencabut izin usaha perusahaan,” pungkas politisi PDIP ini yang mengikuti penyusunan draf seharian penuh.
Ketua Komisi II, Ajbar Abdul Kadir juga menyuarakan hal yang sama dengan Rayu, agar setelah penyusunan draf dapat segera di tanda tangani oleh Gubernur Sulbar sehingga petani bisa bernafas lega. “Kita akan kawal ini sampai tuntas, dengan ketantuan Indeks K 80 persen adalah wajib, kalau mereka tidak mau bayar maka saya sendiri akan memimpin massa menuntut perusahaan,” tegas Ajbar. (Anhar Toribaras)

