Ilustrasi ASN Guru PPPK. (Dok Int)
banner 728x90

Mamuju Tengah, Katinting.com – Sejak tahun 2018, Pemerintah Daerah sudah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga terbaru kepada mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian Mamuju Tengah.

Lima orang ASN yang mendapatkan ganjaran PTDH di Pemkab Mamuju Tengah, adalah kasus penyalagunaan jabatan dengan potensi melakukan korupsi dan sudah mendapatkan putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.

Kepada laman ini Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPPSDM) Mamuju Tengah Ishaq Yunus, mengungkapkan bahwa kelima orang ASN yang di PTDH ada yang sudah menjalani masa pidananya saat ini, juga ada yang masih menjalani masa pidananya.

“Jadi aturan yang mengikat seorang ASN dalam bekerja itu jelas parameternya, mulai dari UU sampai petunjuk teknisnya, sehingga bila ada ASN yang tersangkut pidana, terlebih tindak pidana korupsi maka sangat tegas aturannya, pemecatan atau PTDH” tegas Ishaq.

Untuk itu Ia berpesan kepada ASN yang saat ini masih sedang dalam pengabdian menjalankan amanah dan tanggungjawabnya sebagai ASN disejumlah unit kerja, agar kiranya dapat bekerja sesuai aturan yang menjadi pegangan mereka.

“Lima orang ASN yang telah di PTDH, ada baiknya, dijadikan pembelajaran, agar kedepan jangan ada lagi ASN terlihat tindak pidana yang berujung pemecatan dengan tidak hormat, karena sepanjang ASN bekerja dengan baik sesuai aturan yang berlaku, maka tentu akan melindungi ASN dari hal yang tak diinginkan” pesan Ishaq

Ia juga menuturkan selain ASN yang mendapatkan ganjaran PTDH, beberapa ASN juga karena tindakan disiplin yang mereka lakukan, maka mendapatkan surat teguran, bahkan sudah ada yang sampai surat teguran kedua.

“Itulah kemudian bukti jika kami Pemkab Mamuju Tengah, serius dalam mengontrol tindakan ASN, dan bila ada yang melanggar aturan ASN kami pasti berikan teguran” pungkas Ishaq. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan