
Majene, Katinting.com – Proses tindaklanjut yang dilakukan oleh Ombudsman RI Sulawesi Barat, akhirnya menutup laporan tindakan maladministrasi Pemerintah Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene.
Pemerintah Desa Sulai diadukan ke Ombudsman atas dugaan tindakan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur pengangkatan salah satu perangkat desa menjadi ketua BUMDes.
Asisten Ombudsman RI Sulbar Nurul Alif Densi mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan tindakan maladministrasi yang dilakukan Kepala Desa Sulai, meski demikian Alif Densi mengaku jika pengaduan tersebut telah ditutup setelah diselesaikan oleh Terlapor.
“Laporan soal BUMDes Desa Sulai ini dinyatakan selesai dan ditutup, setelah Kepala Desa melakukan perubahan struktur pengurus BUMDes dan mengikuti saran dari Ombudsman RI Sulbar,” terang Alif Densi. (7/5).
Kepala Desa Sulai membenarkan Kasi Kesra Desa Sulai merangkap sebagai Ketua BUMDes, hal ini terjadi karena ia sebagai kepala desa tidak mengetahui adanya aturan yang melarang rangkap jabatan dalam struktur pemerintahan desa. Sebagai upaya penyelesaian, Kepala Desa Sulai telah melakukan perubahan kepengurusan BUMDes “Sulai Lalang” melalui SK Pengangkatan Pengelola BUMDes “Sulai Lalang”.
Ombudsman juga menyarankan kepada Pemerintah Desa Sulai agar lebih memperhatikan aturan perundang-undangan dalam penentuan kebijakan, selain itu agar dapat lebih memberdayakan seluruh lapisan masyarakat desa dalam pelaksanaan kebijakan desa.
Kepala Desa Sulai menyatakan siap bersinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat dalam upaya perbaikan mutu pelayanan publik pada wilayah pemerintahan Desa Sulai.
Sumber : Humas Ombudsman Sulbar
Edit : Anhar

Comment