Komisioner KPU Mamuju, Devisi Hukum, SDM dan Parmas, Ahmad Amran Nur. (Ist)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – KPU Mamuju, Devisi Hukum, SDM dan Parmas, Ahmad Amran Nur meminta semua pihak tetap tenang menyikapi putusan Bawaslu yang meloloskan mantan terpidana korupsi untuk bisa berlaga di Pemilu 2019.

PKPU Nomor 20 tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 menyatakan larangan mantan narapidana kasus Narkoba, kejahatan seksual dan kasus korupsi untuk mencalonkan.

Sebelumnya, Bacaleg dari PKS Mamuju, Maksum Dg Mangapa, dinyatakan KPU Mamuju Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun setelah melalui proses gugatan ke Bawaslu, akhirnya meloloskan Bacaleg yang akan berkompetisi di Dapil II Mamuju tersebut.

Lolosnya Bacaleg PKS tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 240, poin 1, huruf g, yang menyebutkan pengecualian asal mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, dan hal tersebut telah dilakukan oleh Maksum Dg. Mangapa.

“Terkait beliau (Maksum Dg. Mangapa) pernah di Pidana, itukan tidak ada secara spesifik dalam aturan. Tapi Maksum telah mengumumkan kepublik pernah menjalani pidana,” kata Syamsir, ketua DPD PKS Mamuju, saat dikonfirmasi Katinting.com beberapa waktu lalu.

Undang-undang dasar 1945, Pasal 28 j, ayat (2) menyebutkan, Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Menurut Amran, perihal UUD 1945, pasal 28 j, ayat (2) tersebut, sehingga lahir PKPU yang tegas melarang bekas narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan kasus Narkoba untuk mencalonkan diri.

Namun itu, Ahmad Amran Nur meminta semua pihak untuk menunggu hasil sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

“Kami KPU, kami harap juga Bawaslu dan pihak partai di Mamuju, harus sabar menunggu sampai ada putusan tetap dari MK dan MA, jangan memperkeruh suasana dengan tafsir dan persepsi masing-masing. Kita tunggu saja apa yang diputuskan, untuk jadi pedoman kita sama-sama,” ujar Amran via telpon kepada Katinting.com, Senin (3/9).

Sambung Amran mengatakan, apalagi dalam waktu dekat ada kabar DKPP akan mempertemukan KPU dan Bawaslu, “Kita harapkan pertemuan tersebut membuat terang semuanya,” kunci mantan Sekretaris KNPI Sulbar ini.

(Anhar)

Bagikan