

Mamuju, Katinting.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) soal keterwakilan perempuan di parlemen.
“Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Pemilihan Umum. Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas’,” demikian putus MA sebagaimana dilansir website-nya, Jumat (8/9/23).
Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi:
Pasal 8 ayat (2): Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” ujar MA.
Putusan terkait gugatan keterwakilan perempuan di parlemen itu diketok oleh Irfan Fachruddin, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyuadi.
Menggapi itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mamuju, Suraidah Suhardi mengaku dilema dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan yang diajukan Perludem, soal keterwakilan perempuan di parlemen.
Sebab katanya, mau tidak mau pihaknya harus mengevaluasi kembali struktur atau mereposisi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk memenuhi 30 persen keatas keterlibatan perempuan di masing-masing daerah pemilihan dengan mengorbankan Bacaleg laki-laki.
“Kami kewalahan dan harus mengorbankan Bacaleg potensial laki-laki. Kita tau minat perempuan sangat minim ke politik walaupun saya perempuan tapi saya tidak melihat semangat perempuan terjun langsung ke politik,” ungkap Ketua DPC Demokrat Mamuju, Suraidah Suhardi saat ditemui di kantor sekretariat DPC Demokrat Mamuju, Sabtu (9/9/23).
Seharusnya kata dia, MA jangan memaksakan keterlibatan perempuan. Suraidah mengaku sangat sulit mencari figur perempuan yang ingin terjun ke dunia politik.
“Bahkan kita paksa untuk bergabung di partai dan itu semua partai merasakan begitu susah mencari figur perempuan,” ungkap Suraidah.
Suraidah menyatakan, partai Demokrat merasa dirugikan dengan dikabulkan gugatan yang diajukan Perludem soal keterwakilan perempuan di parlemen.
Sebab katanya, pihak dengan terpaksa harus mengorbankan bacaleg laki-laki yang berpotensi terpilih seperti yang ada di Dapil Mamuju I dan Mamuju II untuk memenuhi keterwakilan perempuan.
Olehnya dia menyampaikan, persoalan ini harus pikir-pikir bersama-sama secara matang. Dirinya juga akan melibatkan badan pemenangan pemilu (Bapilu) untuk menuntaskan persoalan tersebut.
“Permasalahan ini membuat saya galau. Inilah kondisi yang harus kita hadapi. Mau tidak mau harus kita pikirkan bersama-sama. Kami juga tidak akan memutuskan begitu saja. Kita juga harus menjaga etika. Demokrat merupakan punya etika sehingga saya harus menjaga itu,” tutupnya.
(Zulkifli)

Comment