Katinting.com, Mamuju – Balai Peningkatan dan Pengembangan Masyarakat Tani Sulewesi Barat (BPPMT) Sulbar, Muhammad Ramadhan mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi) untuk tidak memperpanjang kontrak eks PNPM karena tidak berdasar. Pasalnya, PNPM mandiri pedesaan (PNPM MPD) diketahui telah resmi berakhir pada 31 Desember 2014 sebagai mana tertuang dalam dokumen berita acara serah terima (BAST) Nomor : 100/1694/SJ dan Nomor 01/BA/M-DPDTT/IV/2015.
Adanya langkah kebijakan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk melanjutkan kontrak eks PNPM dan juga perekrutan tenaga pendamping sebagai amanah UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa dengan mengaktifkan kembali eks PNPM MPD mulai dari Juli 2015 hingga Oktober 2015 yang kemudian di perpanjang lagi hingga Desember 2015 dan terakhir diperpanjang kembali hingga 31 Maret 2016 dengan tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan pengakhiran PNPM MPD serta mengawal implementasi UU Desa.
“Dasar pertimbangannya adalah dana desa telah disalurkan oleh pemerintah sejak bulan agustus 2015 oleh kementerian keuangan melalui transfer rekening kas umum negara ke rekening kas umum kab/kota dan proses rekrutmen pendamping desa sesuai dengan amanat UU Desa sedang dalam proses pelaksanaan,” kata Muhammad Ramadhan.
Selain itu, UU No. 6 tahun 2014 tentang desa sama sekali tidak memuat nomenklatur tentang pendampingan desa eks PNPM, sebab paradigma pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dianut program PNPM berbeda secara diametral dengan paradigma pembangunan dan pemberdayaan yang dianut dalam UU Desa, pungkasnya.
“Pada program PNPM, pendampingan memainkan fungsi sentral sebagai pengendali proyek, sedangkan program pendampingan desa, pendamping hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat,” jelasnya. (Anhar Toribaras)