Pj. Gubernur Sulbar, Akmal Malik terima dokumen LKPD TA 2021 dari Kepala BPK Perwakilan Sulbar.
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Untuk kedelapan kalinya Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulbar) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPK1 Perwakilan Sulbar, Hery Ridwan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulbar Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Sulbar tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Senin, 23 Mei 2022.

Meski begitu, nyatanya, BPK masih menemukan permasalahan yang mesti menjadi perhatian Pemrprov Sulbar antara lain, pengelolaan pembayaran Gaji dan Tunjangan pegawai tidak aktif belum memadai, kekurangan volume paket pekerjaan pada Dinas Dikbud dan Dinas PUPR belum dikenakan denda keterlambatan, pertanggungjawaban Belanja Pakai Habis pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan, pengelolaan Kas BLUD RSUD tidak memadai dan penyajian investasi permanen pada PT Sulawesi Barat Malqbi tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan kinerja ditemukan pemasalahan yang dapat mempengaruhi pencapaian efektivitas program antara lain, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) belum melaksanakan fungsi kelembagaan dan koordinasi secara memadai, bantuan yang diberikan belum sepenuhnya memberikan manfaat dan/atau telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan Pemprov Sulbar belum memadai dalam meningkatkan kualitas pengetahuan, keterampilan, dan mendorong pemanfaatan dan pengembangan aset produktif masyarakat miskin secara berkelanjutan.

Olehnya, Kepala BPK Sulbar mengingatkan Pj. Gubernur beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai dengan pasal 20 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

“Kami juga mengingatkan agar Pemprov Sulbar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima” kata Hery Ridwan.

Menanggapi itu, Pj.Gubernur Sulbar, Akmal Malik menyampaikan terima kasih atas kerjasama dari semua pihak sehingga laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2021 dapat disajikan dengan baik sehingga meraih opini WTP.

“Dalam waktu 60 hari harus diselesaikan.  Saya telah menugaskan Sekda bersama tim tindak lanjut untuk segera menyusun action plan tindak lanjut atas permasalahan yang muncul dalam proses pemeriksaan dengan harapan semua pemeriksaan yang muncul di LHP ,” pintanya.

Akmal pun berharap rekomendasi pemeriksaan tersebut tidak sekedar diselesaikan, tetapi sebagai upaya perbaikan tata kelola pemerintahan kedepan sehingga kinerja dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik.

(*/Zul)

Bagikan

Comment