Sketsa Kotak Suara di TPS. (dok Int)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Meski Pemilu 2024 tinggal menghitung hari tiba di hari “H”, namun di kalangan masyarakat masih banyak yang belum memahami atas perubahan Formulir C-6, sudah menjadi Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemilihan.

Menjelang hari tenang Pemilu, masyarakat, khususnya yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 masih berpendapat bahwa Formulir C-6 adalah Surat Panggilan atau Undangan Memilih, sehingga bila tidak mendapatkan Formulir C-6 dari KPPS, mereka enggan ke TPS memilih untuk menyalurkan hak suaranya.

Bahkan sebagian masyarakat, juga berpendapat bahwa yang mendapatkan atau akan diberikan Formulir C-6 hanya orang yang diarahkan oleh penguasa melalui KPPS, sehingga mereka menganggap tidak ada gunanya menuntut terlebih kemudian datang ke TPS kalau tidak mendapatkan Formulir C-6.

Menghindari kesimpang siuran informasi terkait Formulir C-6, tim pencari fakta melakukan penelusuran apa fungsi Formulir C-6 dalam pelaksanaan Pemilu, menggunakan tolls google.com search, ditemukan dalam PKPU No.25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Suara & Perhitungan Suara Pemilihan Umum, Pasal 6 ayat (2) poin (a), yang disampaikan oleh petugas KPPS ke pemilih adalah Surat Pemberitahuan Pemilihan, bukan Surat Panggilan atau Undangan. Baca : https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-4e4d546b5267253344253344

Selain itu, tim CekFakta juga melakukan konfirmasi kepada Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar, terkait fungsi Formulir C-6, dan Dia menjelaskan bahwa Formulir C-6 adalah berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pemilihan kepada pemilih, sehingga masyarakat tak perlu ragu ke TPS memberikan hak suaranya, sebab tetap akan dilayani di KPPS.

“Jadi pemilih yang terdaftar di DPT, meskipun tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan dari KPPS silahkan tetap datang ke TPS, pada jam pembukaan TPS, dengan memperlihatkan data bahwa terdaftar di DPT serta punya KTP-el, karena Formulir C-6 bukan lagi bersifat Surat Panggilan atau Undangan, tapi bersifat Surat Pemberitahuan, dan tetap dapat dilayani antara pukul 07:00 – 13:00, yang tidak terdaftar dalam DPT memilih pada jam 12:00” jelas Said Usman, Rabu (28/01) lalu.

Bahkan saat tim CekFakta menanyakan soal itu diatur di mana, Ia membagikan link PKPU No.25 Tahun 2023 dan SK KPU No.66 Tahun 2024, https://jdih.kpu.go.id/sulbar/detailpkpu-4e4d546b5267253344253344 dan https://jdih.kpu.go.id/sulbar/detailkepkpu-464d5456523031424a544e454a544e45.

Olehnya dari penelusuran CekFakta diatas, dapat disimpulkan, jika pemilih yang terdaftar dalam DPT tetap dapat menyalurkan suaranya di TPS antara pukul 07:00 sampai 13:00, meskipun tidak menerima Surat Pemberitahuan, sebab saat datang di TPS tetap akan langsung dilayani oleh petugas KPPS, dalam antrian pemilih yang terdaftar di DPT. (CekFakta/Fhatur Anjasmara)

Bagikan