
Mamuju, Katinting.com – Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat telah membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 di Dinas Tenaga Kerja Sulbar pada Kamis (16/11/2023).
Diskusi ini melibatkan berbagai pihak termasuk Pemerintah, Apindo, Akademisi, Serikat Buruh, dan Serikat Pekerja.
Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 tentang pengupahan, UMP Sulbar 2024 diputuskan naik dari Rp2.871.795 menjadi Rp2.914.958, atau kenaikan sebesar 1,5 persen atau Rp43.163.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulbar, Andi Farid Amri, menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini didasarkan pada beberapa variabel ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, nilai konsumsi rumah tangga, dan serapan tenaga kerja. Penetapan final akan dilakukan oleh Gubernur pada 21 November mendatang.
Dia juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perumusan UMP tersebut. Disnaker berkomitmen untuk terus mendorong program-program yang meningkatkan serapan tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran di Sulbar.
Arly Rajab dari APINDO Sulbar menyetujui kenaikan UMP ini, merujuk pada PP 51 yang dianggapnya mengakomodir baik serikat buruh maupun pelaku bisnis. Ia menekankan bahwa perusahaan bertanggung jawab untuk menjaga kesejahteraan buruh.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Buruh sejahtera Indonesia, Muh. Rafi, mengapresiasi pemerintah atas penerimaan aspirasi serikat buruh dalam perhitungan UMP Sulbar 2024. Namun, ia juga menyoroti kenaikan yang masih perlu mempertimbangkan kenaikan harga kebutuhan rumah tangga untuk memastikan kesejahteraan yang lebih baik.
Meskipun catatan tersebut ada, Rafi menyatakan penerimaan terhadap hasil perhitungan UMP 2024 setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. (*)

