Mamuju, Katinting.com – Beredar surat berasal dari DPP Partai Golkar yang di sejumlah group dari platform perpesanan What’sApp (WA), yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI, berisi permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di wilayah Sulawesi Barat.
Surat dari DPP Partai Golkar ditandatangani langsung oleh Ketua Umum & Seketaris Jenderal Partai Golkar masing masing Airlangga Hartarto bertindak sebagai Ketua, Lodewijk F Paulus bertindak sebagai Sekertaris Jenderal untuk DPP Partai Golkar.
Dalam surat yang ditujukan kepada MK tersebut memuat sejumlah hal, mulai dari dasar hukum secara a qua para pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Partai Golkar melibatkan sebanyak 19 orang pengacara, hingga sejumlah petitum atau gugatan yang diajukan tidak kurang dari lima tuntutan.
Kelima gugatan yang diajukan oleh Tim Advokasi semua merujuk pada Keputusan KPU Nomor : 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden & Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi & Anggota DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu Tahun 2024, Tanggal 20 Maret 2024, yang diumumkan pada Rabu, tanggal 20 Maret 2024, pukul 22:19, untuk pengisian keanggotaan DPR RI sepanjang daerah pemilihan Sulawesi Barat.
Diantara tuntutan yang diajukan oleh Tim Advokasi Hukum DPP Partai Golkar, adalah Pertama meminta MK RI membatalkan Keputusan KPU RI No.360 Tahun 2024 untuk pengisian keanggotaan DPR RI wilayah Sulawesi Barat. Kedua, meminta kepada KPU RI melaksanakan PSU untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Sulbar pada 35 TPS. Ketiga meminta kepada KPU RI, menetapkan hasil PSU tanpa melapor kepada MK RI, Keempat memerintahkan Bawaslu melakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaan PSU, Kelima meminta Polri dan jajarannya berdasarkan perintah MK RI, melaksanakan pengamanan proses PSU berdasarkan kewenangannya.
Berdasarkan petitium pemohon diatas oleh Tim Advokasi Hukum Partai Golkar, permohonan diajukan ketika melihat perolehan hasil Partai Golkar di Sulbar yang mengalami penurunan karena mendapatkan kecurangan dalam diberbagai tempat pemilihan di wilayah Sulawesi Barat, yang kemudian ditemukan di 35 TPS yang diajukan untuk dilakukan PSU.
Adapun sebaran 35 TPS yang disebutkan dalam gugatan Tim Advokasi Hukum Partai Golkar diajukan untuk dilakukan PSU adalah sebagai berikut :
– Di Kabupaten Mamuju sebanyak 4 TPS masing masing TPS 1, TPS 29, TPS 50 Kelurahan Binanga dan TPS 16 Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju,
– Di Kabupaten Pasangkayu 2 TPS masing masing TPS 1 Desa Kulu, Kecamatan Lariang, dan TPS 1 Kelurahan Pasangkayu,
– Di Kabupaten Polewali Mandar 4 TPS, masing masing TPS 15 dan TPS 16 Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, TPS 2 Desa Mirring, Kecamatan Binuang, TPS 4 Desa Baletangnga, Kecamatan Binuang,
– Di Kabupaten Mamasa 12 TPS masing masing TPS 2, TPS 4 Desa Sumarorong, Kecamatan Sumarorong, TPS 3 Desa Salukona, TPS 4 Desa Bakadisura, TPS 4 dan TPS 5 Desa Tadokalua, Kecamatan Tabang, TPS 1 Desa Malatiro, TPS 1 Desa Talopak, Kecamatan Tabulahan, dan TPS 1,2,3,4 Desa Ranteberang, Kecamatan Buntumalangka,
– Di Mamuju Tengah 13 TPS masing masing TPS 2, 3, 5, 6, 10, 11, 12, 13, 15, 16 Desa Batu Parigi, Kecamatan Tobadak,
TPS 11 Desa Salugatta dan TPS 6 Desa Kire, Kecamatan Budong-Budong, TPS 3 Desa Lemo-Lemo, Kecamatan Pangale.
Namun hingga berita ini naik tayang, belum ada konfirmasi dari pihak Partai Golkar, baik dari DPP maupun dari DPD I dan DPD II Partai Golkar di Sulbar, akan kebenaran surat permohonan PHPU ke MK RI tersebut. (Fhatur Anjasmara)
Comments are closed.