Mamuju, Katinting.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju menggelar sosialisasi produk hukum pengawasan kampanye dan tenang pada Pemilu 2024 di hotel Maleo, Mamuju, Selasa, 30 Januari 2024.
Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Zulkifli dalam sambutanya menuturkan, diawal-awal masa kampanye ini pihaknya melihat partisipasi masyarakat sangat kurang.
Peristiwa ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Karena di minggu-minggu pertama kampanye, peserta pemilu cenderung mendatangi rumah-rumah warga.
“Setelah berkoordinasi dengan teman-teman tingkat Kecamatan dan Desa, peserta pemilu kecenderungan door to door. Tidak mengumpulkan masyarakat dalam satu tempat dengan jumlahnya telah ditentukan,” kaya Zulkifli.
Selain itu kata dia, masih banyak alat peraga kampanye (APK) termasuk pemasangan bahan kampanye di pepohonan dianggap melanggar.
Dia menyampaikan APK yang melanggar karena tidak sesuai dengan zonasi telah di data diseluruh Kecamatan. Namun yang menjadi kendala adalah eksekusinya.
“Kami masih menunggu instruksi dari Bawaslu Provinsi sembari berkoordinasi dengan dengan stakeholder terkait penertiban APK yang melanggar ketentuan,” ungkap Zulkifli.
Zul, begitu sapaan akrabnya, manyampaikan, Bawaslu Mamuju berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan langkah persuasif terhadap peserta pemilu untuk menurunkan mandiri APK yang melanggar.
Selain itu, salah satu hal yang menjadi perhatian mereka, yakni jelang masa tenang Pemilu mulai 11-13 Februari 2024. Kata Zulkifli, potensi kerawanan di masa tenang nantinya sangat rawan.
Pengaturan larangan kampanye di masa tenang diatur dalam Pasal 523 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada sejumlah larangan Pemilu yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, atau mempengaruhi pilihannya.
“Besar harapan kami menjadi agenda kita bersama mewujudkan suasana dimasa tenang berjalan kondusif. Tidak ada ribut-ribut,” harap Zulkifli.
(*)