
Katinting.com, Mamuju – Pilkada 9 Desember 2015 lalu telah menetapkan sejumla pemenang yang selanjutnya akan dilakukan pelantikan.
Namun itu, dari informasi yang dihimpun, pelantikan tidak seperti biasanya didaerah masing-masing, rencananya akan dilangsungkan di Jakarta tepatnya di Istana Negara.
Menurut pakar hukum dari Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Aminuddin Umar, ia mengatakan kalau kita berbicara mengenai undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, jelas disebutkan bahwa pelaksanaaan pelantikan bupati dan wali kota itu dilaksanakan di provinsi , bukan dilaksanakan di ibu kota negara.
Ia menambahkan, kalau itu mau dilaksanakan, maka presiden harus merubah undang-undang tentang pelantikan bupati dan wali kota, yang memang seharusnya dilantik di ibukota provinsi dan dilantik oleh gubernur.
Baca Juga : Tips Untuk Usaha Sablon Kaos & Konveksi
“Kalau itu mau dilakukan oleh Presiden itu tidak mungkin, karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kecuali jika itu pelantikan Gubernur, ya pasti bisalah kalau untuk Gubernur,” tutupnya. (Arisman)






