Sekprov Sulbar Ismail Zainuddin saat menyempaikan dua Ranperda, Selasa (14/03)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Sekertaris Provinsi Sulbar H. Ismail Zainuddin paparkan dua Ranperda dihadapan Anggota DPRD Sulbar dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di lantai tiga Ruangan Rapat Kantor DPRD Sulbar, jalan Pattana Endeng. Selasa (14/03).

Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Banua Malaqbi dan Ranperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara yang juga di hadiri para anggota DPRD Sulbar, sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sulbar, dan undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Sekprov Sulbar H. Ismail Zainuddin mengatakan, Radio Banua Malaqbi merupakan salah satu aset Pemerintah Daerah, menjadi salah satu media penyiaran komunikasi informasi pemerintah Daerah Provinsi Sulbar.

“Ini merupakan aset daerah yang di peruntukkan menjadi media informasi pemberitaan untuk pemerintah dan masyarakat.” Ungkap Ismail saat memaparkan penjelasan Gubernur.

Ismail Zainuddin menambahkan, Ranperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di usulkan berdasarkan ada tiga DAS yang perlu mendapatkan perhatian yaitu daerah aliran sungai Lariang, daerah aliran sungai Karama, dan daerah aliran sungai Kalukku.

“Berdasarkan dari tiga DAS inilah, sehingga pemerintah daerah mengusulkan di bentuk menjadi Ranperda.” Jelasnya.

Berdasarkan hasil pemaparan penjelasan Gubernur, DPRD Sulbar menerima dan menetapkan bahwa, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Banua Malaqbi dan Daerah Aliran Sungai (DAS), menjadi Rancangan Peraruran Daerah (Ranperda). (ADV/Srf)

Bagikan