banner 728x90
Maenunis Amin
banner 728x90

Polman, Katinting.com – Persidangan MK atas sengketa Pilgub tengah menunggu jadwal sidang keputusan Majelis Hakim. Meski demikian, hasil sidang lalu masih terus menuai pro-kontra.

Munculnya sejumlah klaim kubu pemohon seputar perkembangan sidang, disebut oleh salah satu saksi persidangan MK ABM-Enny, sebagai upaya pihak SDK-Kalma menyembunyikan fakta persidangan kepada publik.

“Hakim sering kali mengingatkan saksi pemohon untuk konsisten dalam memberikan kesaksian. Hal ini dikarenakan saksi pemohon tidak menyampaikan dalil yang sesuai dengan gugatan. Mereka juga dianggap merekayasa kesaksian alias dibumbui kebohongan.” Ungkap Maenunis.

VO media center ABM tersebut mengurai sejumlah hal yang tidak berani di ungkap SDK-Kalma baik dalam persidangan ataupun kepada publik.

“Permasalah C1 misalnya. Mereka dari awal meributkan selisih hasil dengan mengklaim kemenangan berdasarkan C1 versi mereka. Sekarang, mana itu C1 yang mereka punya? Kok tidak dimunculkan dalam sidang bahkan kepada umum? Itukan pembohongan publik namanya!” Sebut Maenunis.

Terkait Suket, NIK ganda dan C6 yang menjadi isu centra gugatan SDK, Maenunis menyebutnya sebagai fakta distorsif.

“Terkait Suket, NIK ganda ataupun permasalahan C6, semua saksi SDK-Kalma mengakui sendiri bahwa, itu terjadi di 6 kabupaten. Lantas kenapa hanya Polman dan Matra yang dipersoalkan? Kalau menang indikasinya pasti curang, berarti SDK-Kalma curang dong di Mamasa, Majene, Mamuju dan Mateng. Menuding ABM-Enny curang karena menang di Polman dan Matra, itukan logika tidak sehat namanya!” Pungkas pria yang akrab disapa Inu tersebut. (Rls)

Bagikan

Comment