Logo Ikatan Guru Indonesia (IGI). (Dok. Int)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Penganiayaan yang di alami oleh salah seorang tenaga pendidik di Mamuju Tengah, beberapa hari lalu, mendapat respon serius dari salah satu organisasi profesi guru, yakni Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sulbar.

Dalam keterangan persnya, yang diterima laman ini, Senin (04/04), melalui Ketua Wilayah IGI Sulbar, Lalu Tuhiryadi, IGI Sulbar memastikan menyampaikan kecaman yang keras terhadap pelaku pengeroyokan salah tenaga pendidik di Mamuju Tengah, yang lokus kejadiannya di SMA Negeri 2 Topoyo, Mamuju Tengah.

BACA JUGA : Siswa Tak Terima Ditegur, Keluarga Siswa Aniaya Seorang Tenaga Pendidik

Bagi IGI Sulbar, penganiayaan terhadap salah seorang guru di SMA Negeri 2 Topoyo, merupakan penyerangan terhadap harkat dan martabat guru secara lansung, yang tidak bisa di biarkan begitu saja. Tentu tidak adil kemudian bagi seorang guru, jika tindakan guru yang mendisiplinkan siswa malah ditanggapi dan disimpulkan negatif, lalu kemudian masyarakat melakukan tindakan diluar kontrol dan memperlakukan guru yang telah mendedikasikan waktu tenaga dan pikirannya untuk peserta didik malah mendapatkan perlakukan tidak manusiawi sampai dianiaya seperti yang dialami pak Ronal.

Untuk itu, IGI Sulbar turut prihatin atas kejadian penganiayaan yang menimpa rekan kami Pak Ronal Guru SMAN 2 Topoyo, dan sangat menyayangkan kejadian ini, sebab peristiwa semacam ini bukan yang pertama kali, melainkan kejadian yang telah berulangkali terjadi di berbagai tempat dan menimpa guru,

“Ini membuktikan masih lemahnya perlindungan serta tindakan preventif terhadap hal yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan rekan rekan guru,” tegas Tuhiryadi.

Ia menuturkan bahwa perangkat kebijakan yang memberikan jaminan perlindungan keamanan, harkat dan martabat guru, sudah cukup saat ini. Namun peristiwa semacam ini tetap saja terjadi, kami mensinyalir penyebabnya adalah minimnya pengetahuan masyarakat soal regulasi yang berkaitan dengan perlidungan harkat dan martabat guru.

“Bisa kita lihat mulai Undang undang (UU) No.14 Tahun 2005 pada Pasal 14 Poin G, hingga Peraturan Pemerintah (PP) No.74 Tahun 2008, Pasal 40 Poin 1 sampai 3. Bagaimana kemudian kehormatan harkat dan martabat guru sangat penting, berarti pengetahuan masyarakat tentang guru masih minim,” tutur Tuhiryadi.

Karenanya, terkait apa yang menimpa Guru Ronal di Mamuju Tengah, IGI Sulbar menyiapkan diri secara kelembagaan melakukan pendampingan kepada korban, dengan berkoordinasi terus menerus ke IGI Mamuju Tengah.

“Termasuk kemudian pendampingan hukum, jika kemudian korban melakukan upaya hukum atas apa yang menimpanya, kami IGI Sulbar siap membantu, karenanya kami tidak akan mengintervensi apapun nantinya keputusan Guru Ronal. Namun IGI sebagai organisasi profesi guru, tetap akan memberikan opsi opsi dan pertimbangan serta melakukan back up terhadap langkah yang akan diambil oleh pihak korban termasuk jika persoalan ini akan berlanjut ke ranah hukum,” pungkas Tuhiryadi.

(Fhatur Anjasmara)

Bagikan

Comment