banner 728x90
Rekapitulasi KPU Mamuju
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Syamsir dan Muh. A. Abrar, saksi dari Paslon nomor urut 1, Suhardi Duka menolak menandatangani hasil rekapitulasi KPU Mamuju pada rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Barat tahun 2017.

Menurut Syamsir, KPU Mamuju terlalu terburu-buru, selain ia KPU Mamuju dianggap tidak mengakomodir untuk memperlihatkan C7 (daftar hadir) Kecamatan Simboro dan Mamuju.

“Kami tidak mau bertanda tangan karena kami menganggap KPU Mamuju terburu-buru dalam menetapkan dan tidak mau bertanya dulu sebelum menetapkan, selain itu permintaan kami untuk memperlihatkan C7 Kecamatan Simboro dan Mamuju itu tidak dilakukan,” kata Syamsir.

Menanggapi hal tersebut ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan itu harusnya disanggah memang dari awal. Namun itu, ia tetap menghargai apa yang dilakukan Paslon 1 dan tidak memperngaruhi hasil pleno hari ini, Rabu 22 Februari 2017.

Menanggapi keberatan Paslon nomor 1, Ahmadi saksi Paslon nomor 3, Ali Baal Masdar dan Enny Anggraeny Anwar mengatakan keberatan saksi Paslon nomor 1 itu tidak mendasar.

“Itu tidak mendasar, karena mereka lalui itu di tingkat PPK kenapa tidak mempersoalkan dari awal, mereka tidak memiliki bukti yang kuat soal banyaknya pengguna KTP elektronik dan Suket di wilayah Kalukku, Simboro dan Mamuju,” kata Ahmadi sebagai saksi Paslon nomor 3 bersama Zulfakri Sultan.

(Anhar Toribaras)

Bagikan

Comment