

Mamuju, Katinting.com – Dalam konfrensi persnya, Minggu (19/02) Tim Hukum ABM-Enny meyakini sejumlah kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) sebelum hari pencoblosan adalah TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) sehingga pihaknya akan melakukan gugatan untuk disidangkan di Bawaslu untuk di Diskualifikasi Paslon yang melakukan hal tersebut.
Menggapi adanya unjukrasa dari pendukung Paslon lain, Aco Hatta Kainang mengatakan, Kalau ada demo yang menganggap ada manipulasi atau dan kecurangan, kenapa tidak melapor ke kepolisian atau Bawaslu.
“Silahkan tim lain menggugat di MK (Mahkamah Konstitusi), kita juga akan menggugat untuk di diskualifikasi. Kami olah data dan fakta-fakta utuk dilakukan persidangan. Kenapa kami dorong ini, biar jadi pembelajaran politk, karena itu parasit politik,” tuturnya.
Kajian kami mengarah ke TSM, kalau ada putusan di diskualifiksi maka itu hanya di gugatan di MA (Mahkamah Agung). Kalau ada gugatan di MK, kami siap dari pihak terkait pihak yang dimenangkan. Kita ada tim hukum siap mnggandeng dari tim hukum koalisi partai, ada dari PDIP, Gerindra, Nasdem, PPP, PAN dan PKB. Kami sudah siap dan sudah berpengalamn terkait hal ini, terang pengacara muda yang kaya pengalaman bersidang di MK.
Sementara itu, Zulfakri dari Tim Satria ABM menjelaskan, terkait adanya OTT yang mengatasnamakan paslon 3, ABM-Enny, itu tidak benar dan tidak ada hubungannya dengan paslon atau tim. Karena sejauh ini belum ada masukan surat dari Bawaslu. Dan kami sudah konfirmasi itu. Itu murni uang pribadi.
Sambung, terkait adanya poster di tangkap di Polres, itu karena minggu tenang jadi diamankan. Jadi yang beredar di media sosial juga adalah gambar yang disambung-sambungkan dan sangat todak benar, terang Zulfakri. (Anhar Toribaras)

Comment