Tim ABM-Enny saat menggelar konfrensi pers di Mamuju
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Tim Advokasi Hukum ABM – Enny bersama koalisi Maju Malaqbi Kabupaten Mamuju, menggelar konfrensi pers terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh salah satu Pasangan calon. Minggu (19/02).

Tim Advokasi Hukum ABM – Enny akan mangajukan gugatan ke Bawaslu Sulbar, terkait adanya indikasi money politic yang dilakukan salah satu Paslon di beberapa daerah untuk memenangkan Pilkada Sulbar.

“Money politik di Sulbar sangat luar biasa, sangat massif. Kami melihat, kajian kami sebagai Tim Advokasi, kami menganggap bahwa pola pemberian uang yang dilakukan oleh salah satu Paslon itu sangat massif. Dari yang kami dapatkan disini, daerah-daerah yang terdapat proses politik uang, Ada di Polman, Mamasa, Matra dan Mamuju. Kriteria untuk mendorong itu menjadikan gugatan  itu perkiraannya 50 persen dari jumlah kabupaten yang ada di Sulbar. Di Sulbar, ada 6 kabupaten. Jadi, kalau tiga kabupaten sudah kita dapatkan pembagian uang. Itu layak untuk di majukan mejadi sebuah gugatan. Kami sementara lagi meramuk semua data – data baik temuan- temuan yang didapatkan oleh pihak Polri dan Gakkumdu pada saat OTT,” ucap Hatta Kainang, Tim Advokasi Hukum ABM – Enny.

Dugaan indikasi money politik yang dilakukan oleh salah satu paslon, dalam peraturan Bawaslu nomor 13 tahun 2016, dapat berdampak pada pembatalan Paslon atau di diskualifikasi.

“Dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada, perlu kita ketahui bahwa di dalam undang-undang Pilkada, selain sanksi pidana, ada sanksi administrasi. Sanksi administrasi seperti pembatalan pasangan calon. Pembatalan Pasangan calon, juga sangat jelas dalam peraturan Bawaslu. Dalam peraturan Bawaslu nomor 13 tentang tata cara pelanggaran administrasi terkait Money politik itu di lakukan secara TSM. Tersturktur dari atas kebawa, sistematis, dan massif,” ucap Hatta.

Sebagai Tim Advokasi Hukum ABM – ENNY,  dalam dekat ini akan segara merampungkan data dan fakta-fakta dugaan Money Politik serta mengajukan gugatan ke Bawaslu untuk disidangkan.

“Secepatnya kami akan melakukan proses ini, pengolahan data, pengolahan fakta-fakta kemudian kami akan ajukan ke Bawaslu provinsi untuk kemudian melakukan proses persidangan. Gugatan ini akan di periksa oleh Bawaslu, Bawaslu juga akan menyidangkan. Jadi nanti Bawaslu akan memeriksa perkara yang kami ajukan dan proses tersebut ada batas waktunya. Undang-undang juga membatasi, harus clear sebelum proses penetapan calon terpilih. Jadi harus rampung. Bukan penetapan suara calon terbanyak, tapi penetapan calon terpilih. Dan tentunya kalau ada keputusan yang menyatakan bahwa pasangan tersebut di diskualifikasi, hak pasangan calon tersebut yang keberatan hanya di Mahkamah Agung (MA). Kalau kemudian MA mengatakan bahwa sepakat ataupun sejalan dengan keputusan Bawaslu, KPU harus melakukan proses eksekusi, mencoret pasangan calon tersebut sebagai pasangan calon,” imbuhnya. (Zulkifli)

Bagikan
Deskripsi gambar...