Aco Hatta Kainang
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Atas sejumlah temuan dugaan money politic atau politik uang yang diduga dilakukan oleh tim atau simpatisan Paslon nomor urut 1 yakni SDK-Kalma, tim hukum ABM-Enny, Aco Hatta Kainang melakukan kajian mendalam untuk meminta Bawaslu Sulbar melakukan diskualifikasi jika itu terbukti.

“Tim hukum ABM-Enny lagi melakukan kajian dan telaah terhadap temuan atau laporan yang terindikasi melakukan praktek jual beli suara atau money politic, terkait pasal 73 ayat 1 dan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang jelas memberikan kewenangan kepada Bawaslu Provinisi untuk melakukan pemberian sanksi admininstrasi berupa proses diskualifikasi terhadap calon terkait money politic,” terang Aco Hatta Kainang. Selasa (14/02).

Kepada Katinting.com menurutnya sanksi tersebut jelas dan prosesnya tidak menunggu proses peradilan, karena hal yang terpisah dengan proses administrasi.

Kewenangan Bawaslu jelas tertuang dalam peraturan Bawaslu No 13 tahun 2016 tata cara penanganan pelanggaran admininstrasi terkait larangan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur, jelasnya.

Sambung, kami lagi menilai apakah peristiwa money politic yang terjadi di Kabupaten Mamasa, Majene, Polewali Mandar dan Mamuju terpenuhi unsur TSM. Kami akan berkordinasi dengan Panwas kabupaten terkait rekap pelanggaran politik uang di daerah tersebut.

“Setelah kajian dan bukti kami anggap cukup tim ABM-Enny akan melaporkan secara resmi dan Bawaslu wajib menyidangkan perkara permohonan ini,” terangnya.

KPU Sulbar ketika Bawaslu merekomendasikan penjatuhan sanksi diskualifikasi wajib menindaklanjutinya, kuncinya. (Anhar Toribaras)

 

Bagikan