Santa, S.IP Aktivis KOPEL
Santa, S.IP Aktivis KOPEL
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Perihal terlambatnya proses pembahasan dan penetapan rancangan Anggaran Pendadapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pokok 2017 Kabupaten Mamuju yang saat ini proses pembahasannya masih berada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, membuat aktivis Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia angkat bicara.

Kepada Katinting.com, Santa, S.IP, bahwa kejadian semacam ini, sangat disayangkan dan sepatutnyalah rakyat atau masyarakat yang diwakili oleh anggota DPRD tersebut mempertanyakan eksistensi dan komitmen legislator Mamuju. Pasalnya Proses pembahsan RAPBD Pokok tahun 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.31  Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2017 sudah harus disepakati oleh DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya 31 November 2016.

Hal tersebut juga dipertegas dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312.

‘’Kita sangat menyayangkan dan menyesali terjadinya hal ini, sebab wakil rakyat itu dipilih dan digaji oleh rakyat, untuk bekerja sesuai tugas dan fungsinya, salah satunya fungsi pengawasan, tapi kok bias kecolongan bahas RAPBD 2017 melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, jangan-jangan mereka bekerja bukan untuk rakyat’’ Sebut Mahasiswa Pasca Hukum UMI Makassar ini, Kamis (8/16).

Lebih lanjut aktivis muda NU ini menyebut bahwa seharusnya atas peristiwa ini, Kementrian Dalam Negeri yang dipimpin oleh bapak Tjahjo Kumolo memberlakukan sanksi bagi anggota DPRD dan Kepala Daerah yang gagal menetapkan RAPBD-nya sesuai perintah UU No 23 pasal 312 ayat 2, dsebutkan bahwa bila kepala daerah dan DPRD gagal menyetujui APBD-nya, satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan maka terhadap pejabat-pejabat tersebut tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan.

“Kita berharap Mendagri sudah saatnya memberikan sanksi tegas sesuai yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah yaitu akan dikenai sanksi administratif berupa tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya, supaya pejabat-pejabat tersebut kedepan bisa menetapkan APBD-nya sesuai mekanisme dan jadwal yang disusun oleh Kemendagri,” terang pria kelahiran Mamuju ini. (*/Anhar Toribaras)

Bagikan