Bupati Matra Agus Ambo Jiwa didampingi wakil bupati H. Muh. Saal saat rapat dengan seleuruh SKPD
Bupati Matra Agus Ambo Jiwa didampingi wakil bupati H. Muh. Saal saat rapat dengan seleuruh SKPD
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Saat pertemuan di ruang pola pada Selasa (6/12), di hadapan seluruh SKPD lingkup Pemda Mamuju Utara, Bupati Agus Ambo Jiwa menyinggung lambatnya realisasi program di tiap SKPD, terutama program fisik yang menggunakan anggaran cukup besar, sebab proses perencanaan lamban.

Karena itu, bupati meminta agar hal seperti ini menjadi bahan renungan dan evaluasi masing-masing SKPD dan berharap tidak lagi terjadi di tahun-tahun yang akan datang. Diprediksi sampai di penghujung tahun ini, serapan anggaran rata-rata dapat mencapai sekitar 90 persen dari seluruh program.

Lambatnya realisasi program kata bupati, bisa mengancam beberapa proyek besar mangkrak. Sebab anggaran tersebut akan dikembalikan ke kas negara apalagi anggarannya berasal dari Dana  Alokasi Khusus (DAK), karena DAK belum tentu akan kembali membiayai kelanjutan proyek itu tahun mendatang.

Beda halnya kalau DAU (Dana Alakosi Umum) mungkin masih bisa disimpan dan menjadi Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang bisa digunakan tahun anggaran berikutnya.

Kekhawatiran Agus bukan tanpa sebab, pasalnya progres di berbagai titik yang sementara dalam proses pengerjaan terpantau lambat. Seperti  proyek peningkatan dan pelebaran jalan Muara Baloli yang menghubungkan Pelabuhan Tanasa.

Seperti yang tertera pada papan kontrak, proyek ini menggunakan DAK SPP (Sarana dan Prasana Pedesaan) tahun 2016 dengan masa kerja selama 130 hari kalender terhitung sejak 19 Agustus hingga 26 Desember 2016.

Proyek ini terancam diputus kontrak oleh dinas PU Matra. Bagaimana tidak, proyek yang bernilai Rp.7.683.544.000 (tujuh miliar enam ratus delapan puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) sampai saat ini progresnya belum mencapai 70 persen.

Hal itu diakui oleh Plt Kadis PU Mamuju Utara, Budiyansa saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (7/12). Ia mengatakan sudah memberikan teguran ke dua kepada pihak pelaksana. “Kami sudah berikan teguran ke dua 5 Desember lalu, sebab kami pantau progres pekerjaannya belum mencapai 70 persen,” kata Budi.

Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 lanjut Budiyansa, pelaksana diberikan kesempatan 50 hari setelah masa pelaksanaan pekerjaan berakhir. Namun jika pekerjaan belum juga selesai setelah penambahan waktu, maka perusahaan dijatuhi sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan berupa denda lima persen dari total anggaran dan bisa di-blacklist (coret).

Ia menambahkan, faktor cuaca ekstrim salah satu pemicu utama, terlebih curah hujan yang tinggi selama ini turun membuat akses sulit dilalui oleh kendaraan pengangkut material, sehingga sedikit menghambat proses pengerjaan.

Berkenaan dengan kondisi ini, salah satu warga yang berdomisili di sekitar pelabuhan Tanasa, Aksan mengancam akan menanami pohon sawit bila proyek tidak selesai.

“Kami akan tanami sawit bila jalan (proyek) ini tidak kunjung selesai. Karena selama masa pekerjaan warga sulit melewati jalan yang bergelombang dan becek,” kata Aksan.

Progres proyek jalan ke pelabuhan Tanasa
Progres proyek jalan ke pelabuhan Tanasa

(Arham Bustaman)

 

Bagikan