Logo Kopel
Logo Kopel
banner 728x90

Makassar, Katinting.com – Dalam rilisnya, berdasarkan hasil analisis Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Makassar selama Tiga Tahun terakhir antara  tahun 2014 – 2016, DPRD Kota Makassar sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp.17,37 Milyar lebih hanya untuk Peningkatan Kapasitas saja. Dengan rincian pada tahun 2014, jumlah anggaran yang digunakan pimpinan dan anggota DPRD untuk meningkatkan kapasitas sebanyak Rp 6,39 milyar. Lalu pada tahun 2015, belanja untuk kegiatan tersebut menurun menjadi Rp. 2,52 Milyar. Sedangkan pada tahun 2016, Sekretariat DPRD kembali mengusulkan anggaran sebesar Rp 8,46 Milyar.

Terkait dengan Anggaran belanja yang dialokasikan kepada DPRD Kota Makassar untuk peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD selama kurun waktu 2014-2016 kopel menilai kegiatan tersebut termasuk salah satu kegiatan yang ‘’Boros’’. Karena nyatanya anggota DPRD kota makassar ‘’tidak mampu’’ untuk menuntaskan target-target legislasi maupun non legislasi yang telah menjadi fungsi strategis DPRD.

Dari hasi pantauan KOPEL, DPRD Kota Makassar di tahun 2016 telah melakukan BIMTEK ke Jakarta sebanyak 6 kali.

Idealnya, kunjungan kerja bagi anggota DPRD merupakan kegiatan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas kerja dan produktifitas. Namun, ketika kita melihat perbandingan antara anggaran yang habis dengan hasil yang di capai, maka kesimpulannya adalah produk legislasi yang dihasilkan tidak sebanding dengan anggaran yang cukup besar. Untuk sekali perjalan dinas setiap anggota DPRD Kota Makassar menghabiskan anggaran sekira Rp.22 Juta lebih dalam kurung waktu 5 hari. Dalam pantauan KOPEL tercatat sebanyak 12 kali anggota DPRD melakukan Kunjungan Kerja.

Anggota DPRD Makassar selama dua tahun terakhir yaitu 2014 – 2015 bukan hanya menghabiskan anggaran untuk meningkatkan kapasitasnya yang cukup besar. Namun, juga menghabiskan uang sebesar Rp 11,02 milyar untuk membiayai keperluan mereka melaksanakan kegiatan kunjungan kerja. Malah, pada tahun 2016 sekretariat DPRD mengalokasikan kembali anggaran untuk kegiatan kunjungan kerja bagi  50 orang anggota DPRD Kota Makassar sebesar Rp 8,07 milyar.

 

Selain Hal tersebut di atas, Selama dua tahun yaitu pada tahun 2014 – 2015, anggota DPRD Kota Makassar juga menghabiskan anggaran sebesar Rp 5,97 milyar untuk membahas Ranperda dan Non Perda. Malah pada tahun 2016 ini kembali dianggarkan Rp 7,79 milyar pada kegiatan yang sama.

Namun dari hasil analisa KOPEL Makassar, ternyata anggaran yang cukup besar tersebut tidak berkorelasi dengan produk legislasi yang dihasilkan. Bahkan di tahun 2016 ini produktifitas kinerja legislasi anggota DPRD lagi-lagi dipertanyakan, sebab dari 25 Prolegda yang di usulkan dengan jumlah anggaran yang tersedia yaitu sebesar Rp.7,79M, hanya ada 9 prolegda yang disahkan menjadi PERDA. Atas realitas tersebut, harapan public kepada anggota DPRD akan semakin menurun.

Selain Budgeting dan pengawasan, Legislasi merupakan salah satu fungsi dari DPRD untuk dijadikan indicator keberhasilan dalam menjalankan fungsinya. Setiapa tahunnya semenjak di lantik tentunya anggota DPRD selalu merumuskan Prolegda untuk menunjang keberhasilan kerja-kerja mereka dalam hal menjalankan fungsinya yaitu legislasi yang di tangani langsung oleh Badan Legislasi (BALEG).

Jadi, Salah satu indicator untuk mengukur kinerja anggota DPRD yakni berapa jumlah produk legislasi yang dihasilkan dalam satu tahun. Berdasarkan hasil analisis KOPEL Sulsel, dapat dilihat pada gambar dibawah ini.

Diolah Kopel Makassar
Diolah Kopel Makassar

Dari kajian tersebut diatas, maka Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Makassar mendesak kepada :

  1. Anggota DPRD Kota Makassar untuk melakukan penghematan belanja anggaran kunjungan kerja, peningkatan kapasitas, dan pembahasan ranperda dan non perda.
  2. Anggota DPRD untuk melunasi utang-utang ranperda yang belum disahkan
  3. Anggota DPRD Kota Makassar dalam menentukan prolegda, tidak terlalu ambisius dan lebih objektif dalam memperhitungkan waktu pembahasan.
  4. Anggota DPRD Kota Makassar agar kiranya seluruh bentuk pembahasan Baik perda maupun Non Perda harus terbuka ke public
  5. Anggota DPRD Kota Makassar agar mempublikasi hasil KUNKER sebagai bentuk akuntabilitas kinerja kepada konstituen baik secara moril maupun secara yuridis. (Sumber : Kopel Makassar)

 

 

 

Bagikan