Mamuju, Katinting.com – Polda Sulbar Akhirnya menetapkan empat nama calon tersangka dari dugaan korupsi yang terjadi KPU Sulbar.
Empat tersangka tersebut yakni dari internal KPU Sulbar inisial AR, SD sementara dari pemenang lelang JM dan MD.
Selain Polda menetapkan calon tersangka mereka juga meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dir Krimsus Polda Sulbar Kombes Pol Andry Wibowo saat melakukan jumpa pers di aula Polda Sulbar yang di hadiri langsung Waka Polda Sulbar Kombes Pol Tajuddin dan Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura.
“Kami menyimpulkan ada indikasi korupsi yang cukup kuat dilakukan secara bersama-sama oleh KPU Sulbar bersama dengan pemenang lelang APK yang didunga merugikan negara kurang lebih Rp 9 miliar,” kata Kombes Pol Andry Wibowo.
Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan dugaan tersebut terkuak setelah melakukan diskusi dengan. Perkatisi, BPKP, Bareskirim Polri dan BPK.
“Ada proses pemenagan secara dikriminatif oleh salah satu perusahaan yang berdomisili di Makassar. Dari kriminoloig mencari kekayaan pencurian, perampokan terhadap uang negara,” ujarnya.
Lanjut Kombes Pol Andry Wibowo menegaskan empat calon tersangka tersebut akan segerah di buru.
“Kami bertekad akan mengejar kemana uang korupsi itu mengalir, kita akan bongkar total ini,” tegas Kombes Pol Andry Wibowo.
Ia menambahkan proses pengusutan kasus tersebut karena dir krimsus adala bagian dari organisasi pengamanan pemilu 2017, mantap praja.
“Ini akan menjadi pintu pertama, karena ini kegiatan pemilu bukan hanya di Sulbar tetapi juga diwilayah lain, ini pemenag lelang pemilu sebelumnya jangan sampai terjadi juga tahun lalu, kita akan cari tau juga,” ujarnya.
Menurut Andry pihaknya akan memberikan perhatian khusus kepada seluruh pihak agar taat asas dalam proses pembangunan, menggunakan uang negara.
“Dengan peristiwa ini kita semua wajib mengawasi. Kami pastikan pengawasan pemilu akan dilakukan dengan baik-baik termasuk di tingkat desa,” papar Andry.
Sementara itu saat dikonfermasi hal te pihak KPU Sulbar yang berwenang tidak berada di kantornya.(Srf)