Carlo Brix Tewu bersama pihak BI saat sosialisasi pecahan uang baru
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Barat mensosialisasikan pecahan rupiah baru tahun emisi 2016 di pasar lama Kabupaten Mamuju.

Kegiatan Sosialisasi ini juga hadiri oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Carlo Brix Tewu, Waka Polda Sulawesi Barat, Kakanwail Sulawesi Barat, dan Perwakilan perintah Kabupaten Mamuju. Selasa, (24/01).

Deputi kepala perwakilan bank Indonesia Sulawesi Barat Tri Adi Riyanto, dalam sambutannya mengatakan Uang pecahan tahun emisi 2016 merupakan amanah dari undang – undang nomor 7 tahun 2011 yaitu tentang mata uang.

“Kita ingin sosialisasi terkait dikeluarkannya uang rupiah tahun emisi 2016, dimana masih banyak masyarakat yang  belum begitu mengenal uang rupiah tahun emisi 2016, karena semua juga belum memegang uang rupiah emisi 2016 ini. Melalui kesempatan ini kita akan memberikan sosialisasi bahwa sejak desember 2016 kemarin sudah ada alat pembayaran yang sah yaitu bank rupiah tahun emisi 2016”.

Dengan keluarnya uang rupiah emisi tahun 2016, uang yang sebelumnya masih berlaku. Uang rupiah tahun emisi 2016 mempunyai banyak unsur pengamanan sehingga sulit untuk di palsukan.

“Dengan dikeluarkannya uang rupiah emisi 2016 ini, uang rupiah yang sebelumnya masih masih berlaku sampai ada pemberitahuan dari bank Indonesia mengenai penarikan dan pencabutan uang rupiah tersebut. Uang rupiah emisi 2016 ini lebih banyak unsur pengamanannya sehingga kami memastikan semakin sulit untuk di palsukan,” jelasnya.

Waka Polda Sulawesi Barat yang hadir pada sosialisasi tersebut dalam sambutannya, menjelaskan secara hukum tentang kewajiban masyarakat Indonesia menggunakan uang rupiah dalam melakukan transaksi di Indonesia.

“Kewajiban penggunaan rupiah yang mana telah diatur didalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Apa bila seseorang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi dan menolak menerima rupiah saat melakukan transaksi akan di pidana paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta rupiah. Kita memang wajib menggunakan rupiah baik tunai maupun non tunai di Indonesia”.

Carlo Brix Tewu saat sosialisasi pecahan uang baru

Penjabat Gubernur Sulawesi Barat  Carlo Brix Tewu, kepada seluruh masyarakat sekitaran pasar lama dan para tamu undangan untuk tidak terlalu mempermasalahkan warna, pahlawan dan bentuk dari pecahan uang emisi tahun 2016 tersebut.

“Apa yang dilaksanakan hari ini itu merupakan suatu kebanggaan buat kita. Oleh karenanya kita tidak perlu mempermasalahkan warna, pahlawan –  pahlawan dan bentuk dari pecahan rupiah tahun emisi 2016 ini. Karna pasti negara sudah melakukan pengkajian yang mendalam, sehingga lahirlah tujuh nominal uang rupiah yang bentuk kertas dan empat nominal uang rupiah bentuk logam,” ucap Carlo.

Menurutnya, dari informasi dari beberapa media yang ia baca, sistem pengamanan uang rupiah emisi tahun 2016 ini terbaik di dunia.

“Mari kita betul-betul mempelajari agar supaya kita tidak mendapatkan uang rupiah yang palsu, moment ini adalah moment yang terbaik buat kita untuk mengenal uang rupiah yang baru.” Tutupnya. (ADV/Zulkifli)

 

Bagikan