

Mamuju, Katinting.com – Oknum pemandu karaoke happy song Mamuju berinisial DA, 21 tahun bersama rekannya HJ 40 tahun pekerjaan kontraktor yang beralamat Matakali, Polman di amankan Satreskrim Polres Mamuju karena terbukti memiliki dan menyimpan barang terlarang jenis Sabu.
Menurut Kasat Restnarkoba Polres Mamuju AKP Muh. Ikhsan kronologis penangkapanya berawal pada hari jumat tanggal 13 Januari 2017, pukul 00.30 dilakukan penggerebekan di hotel Diana Mamuju, jalan Emmy Saelan, kamar 207. dan pada saat itu di dapatkan empat orang yang pertama HJ, DA, lelaki P serta lelaki S.
“Kalau HJ, DA dan P kami temukan di dalam kamar sementara S kami temukan diluar kamar sedang mengetuk pintu kamar. Setelah Kami masuk kedalam, ada anggota kami empat orang lalu kami lakukan penggeledahan badannya HJ kami temukan satu saset sabu dikantong bajunya, sisa di Pake serta alat-alat pengisapnya. Pengakuan HJ dan DA dia berdua memakai disana, sedangkan yang lainya hanya duduk-duduk disana untuk mengantarkan makanan,” kata AKP Muh. Ikhsan, Kamis (19/1).
Lanjut ia menjelaskan bahwa setelah pengerebekan tersebut pihaknya langsung mengamankan kedua tersangka dan dibawahnya ke Polres Mamuju pada saat itu juga kamar hotel dikunci lalu kunci disimpan oleh penyidik selanjutnya dilakukan penggeledahan ulang hari Senin tanggal 16 Januari 2017, pukul 21.00 yang disaksikan oleh kedua tersangka, para penyidik pembantu, pemilik hotel serta satu orang resepsionis hotel. Pada saat itu ditemukan serbuk kristal yg diduga sabu sebanyak 15 sachet, berat kotor total 17,62 gram, 1 timbangan digital, 1 pak sachet kosong, 3 potongan pipet/sendok sabu dan beberapa barang milik pelaku seperti HP dompet.
“Kami temukan itu sachet sabu di hari kedua di bawah meja makan di tempel di pinggir-pinggir menggunakan latban, sisanya di dalam lemari yang juga di tempel di pinggir bawah rak lemari, selain itu kami juga temukan timbangan digital serta puluhan sachet pembungkus kosong diatas AC,” ujarnya.
Dari Penangkapan tersebut Menurut AKP Muh. Ikhsan, pihaknya terus melakukan pengembangan dengan melakukan kerja sama Polres Polman.
“Kami terus melakukan pengembangan karena pelaku HJ ini dari Polman, kami terus koordinasi jaringan terbesarnya dimana apakah dari Sidrap atau daerah lain, untuk sementara Tersangka HJ pasal114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 ancaman Hukumannya minimla 6 tahun sampai 20 tahun sementara DA karena hanya pengguna pasal yang dikenakan 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 maksimal 5 tahun,” tegasnya. (Srf)

Comment