

Mamuju, Katinting.com – Dalam rangka mempererat persatuan seluruh komponen masyarakat di Sulawesi Barat, Polda dan Pemerintah Sulawesi Barat menggelar silaturahmi Kebhinnekaan, di kantor Gubernur Sulawesi Barat, Selasa (22/11).
Silaturahmi Kebhinekaan ini digelar mengusung tema, “Mari Wujudkan Persatuan Dan Kesatuan Seluruh Komponen Masyarakat Untuk Menjaga Keamanan Dan Kedamaian Masyarakat Sulawesi Barat,” yang di hadiri oleh Kapolda, Danrem 142/Tatag yang di wakili oleh Tasrem, Kabinda Sulawesi Barat, Wakapolda, Toko-toko Pendidik perguruan tinggi, para Ulama, toko agama yang tergabung dalam forum kerukunan umat beragama Sulawesi Barat dan kabupaten, perwira TNI/Polri, perwakilan Organisasi mahasiswa, LSM, Kepala SKPD lingkup Sulbar, Kakanwil Agama provinsi Sulbar dan Kabupaten.
Acara yang dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan pembacaan surat Maklumat, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Nomor. 01/X1/2016, tentang penyampaian pendapat di muka umum. Pembacaan surat Maklumat tersebut di bacaan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, AKBP. Hj. Mashura Mappeare.
Maklumat tersebut dalam rangka menyikapi aksi unjukrasa untuk penyampaian pendapat di muka umum yang berisi empat poin yang ditandatangani oleh Kapolda Sulbar, Brigjen. Lukman Wahyu Hariyanto.
Surat Maklumat tersebut berisi ketentuan penyampaian pendapat secara umum, sebagaimana yang diatur undang-undang dan berlaku general diseluruh wilayah NKRI. Berikut isi Surat Maklumat yang di bacakan oleh Humas Polda Sulawesi Barat.
- Mematuhi ketentuan ketentuan sebagai mana diatur dalam UU RI No. 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan Penyampaian pendapat di muka umum. Khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan aturan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas. Mulai dari pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Penyampaian pendapat di muka umum, baik pada unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum dilarang membawa senjata tajam, pemukul dan lain-lain yang dapat membahayaka. Serta memberitahu terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Sulawesi Barat.
- Penyampaian pendapat dimuka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya, merusak fasilitas umum, melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun mengarah kepada SARA dan waktu penyampaian dimulai dari jam, 06.00 Wita sampai dengan 18.00 Wita.
- Dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan Negara berupa Makar terhadap presiden dan wakil Presiden RI. Makar hendak memisahkan diri dari NKRI dan Makar menggulingkan pemerintah Indonesia. Dapat di hukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana di maksud dalam KUHP dan/atau Undang-undang tertentu yang berlaku.(Zulkifli)

