Matra, Katinting.com – Adanya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam rangka mewujudkan pencapaian pengelolaan serta pengawasan kawasan hutan menjadi lebih efektif.
Hal itu tentu harus didukung oleh sarana dan prasarana yang mamadai. Namun sangat disayangkan oleh anggota Komisi III DPRD Matra, Karma saat melakukan kunjungan di KPH Kecamatan Lariang ia menemukan sejumlah kejanggalan, yang menurutnya itu tidak wajar.
Ia menceritakan kepada Katinting.com, bahwa seharusnya KPH Lariang itu bisa mengoptimalkan pengawasan kawasan hutan di daerah yang didukung anggaran yang melekat pada Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Mamuju Utara (Matra), namun ternyata selama ini tidak pernah mendapatkan bantuan anggaran atau pun fasilitas lainnya.
“Bagaimana mau bekerja secara maksimal, anggaran saja mereka tidak pernah terima, padahal jelas kok ada anggarannya dalam RKA, tentu ini menimbulkan kecurigaan itu fasilitas dan anggaran di apakan oleh dinas kehutanan, kenapa tidak disalurkan,” kata Karma. Senin (21/11).
Saya makin curiga, sambung Politisi Partai Nasdem ini, anggaran untuk KPH Lariang tidak tepat sasaran, ada indikasi Dinas Kehutanan tidak menyalurkan anggaran ke KPH Kecamatan Lariang. Sedangakan pada saat pembahasan, anggaran KPH itu ada. Hingga saat ini mereka menunggu terus, jelasnya.
“Laporam Kepala UPTD KPH Kecamatan Lariang, Haeril S.Hut, kepada saya, untuk tahun 2016 itu mereka tidak mendapatkan anggaran, padahal setahu saya di RKA itu ada poin-poin kegiatan dan pengadaan, seperti kegiatan sosialisasi. Alasan Kadis Kehutanan itu tidak ada anggaran. Anehnya lagi, pada tahun 2015 kemarin ada poin pengadaan sampai saat ini belum tersalurkan, bahkan pihak KPH Lariang sudah meminta ke Dinas Kehutanan, namun belum diberikan, seperti Proyektor, Kamera dan lainnya,” jelas Pemuda Baras ini.
Itu KPH tidak dilibatkan dalam penyusunan program. Jangan sampai karena KPH akan beralih ke provinsi, sehingga barang itu di gelapkan. Selama ini KPH Lariang diabaikan pemerintah, petunjuk teknis dari kementerian itu jelas, tapi diabaikan dinas kehutanan. Kami akan tidak lanjuti ini dan meminta klarifikasi terkait persoalan ini ke dinas kehutanan, pungkas Karma.
Di Matra ini cukup banyak konflik kepentingan atas pengelolaan hutan, sehingga KPH harus dimanfaatkan keberadaannya, banyak masyakat yang tidak tahu apa fungsi KPH, sehingga KPH harus dioptimalkan, jelas Karma.
Disadur dari halaman website pusdiklathut.org, KPH mengemban tugas yang komplek, yaitu antara lain :
- Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi: tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan dan perlindungan hutan dan konservasi alam.
- Menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan.
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian.
- Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya.
- Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.
Sementara itu, terkait persoalan ini Kadis Kehutan Matra belum diketahui untuk dikonfirmasi. (Anhar Toribaras)