Wardin Bidang Penindakan Panwas Kabupaten Mamuju
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Terkait Kasus Pidana Pilkada oleh salah satu kepala Desa di Kabupaten Mamuju dan Oknum ASN, Panwas Mamuju siang tadi telah melaporkan ke Polres Mamuju. Kamis (29/12)

“Kemarin itu sudah rapat. Rapat keterangan Gakkumdu Dari rapat Gakkumdu itu sudah di limpahkan ke polisi pada siang tadi. Dan kasus tersebut sudah berjalan di kepolisian,” ucap ketua Panwas Kabupaten Mamuju.

Di tempat yang sama Wardin, Kepala bidang penindakan Panwas Kabupaten Mamuju kepada Katinting.com mengatakan pihak belum bisa membuka terlalu jauh kasus tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk saat ini kami belum bisa membuka terlalu jauh kasus tersebut karena masih dalam proses. Belum ada titik terang untuk kasus ini karena ini masih dalam proses. Tidak bisa kami katakan salah atau bagaimana. Kalau bisa di bilang ini baru 50 persen. Kami sudah komitmen dengan Kejaksaan dan kepolisian tidak akan membuka. Karena menjaga hak terlapor atau terdakwa itu. Kami hanya merekomendasikan ke kepolisian, terus kepolisian juga merekomendasikan kejaksaan juga merekomendasikan nanti putusan akhirnya di pengadilan,” pungkasnya.

Lanjut Wardin,  dalam proses Pilkada yang selama ini di tangani, dari 23 kasus, ada 13 kasus yang melibatkan ASN Kabupaten Mamuju dan 5 oknum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu.

“Kalau ASN yang di tangani selama ini sudah 13 dengan ini. Dari 23 kasus yang kami tangani itu ada 13 dari ASN. Sekalipun itu tidak di tidak lanjuti semua, dalam artian tidak terbukti. Tapi keterlibatan mereka itu menjadi cacatan tersendiri. Ada lima orang yang sudah terbukti. Kami mengharapkan untuk ASN itu menahan diri,” tutup Wardin. (Zulkifli)

Bagikan