Pasangkayu, Katinting.com – Ketua Umum PPP Romahurmuzy, mengatakan tidak ada pergeseran formasi kepengurusan di daerah terkait dengan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memenangkan kubu Djan Fariz, karena itu tidak menggugurkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkum HAM) dan pengesahan hasil Muktamar Islah PPP beberapa waktu lalu.
Sebab menurut Ketua Umum PPP Romahurmuzy, itu belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih menunggu hasil banding di pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN). Hal itu ia sampaikan saat wawancara dengan beberapa wartawan di gedung DPR RI di Jakarta, Kamis (15/12).
“Inikan masih banding, jadi kita menuggu hasilnya, karena masih ada dua langkah hukum yang meski ditempuh, yakni PTTUN yang sementara berjalan dan kami sangat optimis menang. Dan juga kasasi di MA nantinya bila masih mungkin. Meski demikian kami tetap menghargai keputusannya (PTUN),” kata Romy.
Wakil ketua PPP Mamuju Utara, Ikram Ibrahim mengatakan pihaknnya di Matra tidak terpengaruh dengan apapun keputusan yang terjadi di DPP PPP, sebab yang berkonflik pihak DPP bukan DPW ataupun DPC PPP yang di daerah. Namun ia tetap yakin di tingkat banding akan dimenangkan kubu Romy.
“Pasalnya, saat Muktamar di Pondok Gede sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD/ART partai yang pada waktu dikembalikan ke pengurus lama yang diketuai oleh Surya Darma Ali dan Sekjen Romahurmuzy yang saat ini menjabat Ketua Umum PPP,” kata Ikram.
Sehubungan batalnya SK Muktamar Pondok Gede PPP oleh PTUN beberapa waktu lalu, politisi muda PPP Matra ini, menilai itu tidak terlepas dari tendensi politik di pusat yang sedikit memanas, apalagi menjelang Pilkada DKI Jakarta.
Sebab tambah dia, beda halnya PPP Romy mengarah ke kubu Cikeas untuk mendukung pasangan Agus-Sylvi sedangkan Djan Fariz cenderung berseberangan dengan mendukung Ahok-Djarot. (Arham Bustaman)