Mamuju, Katinting.com – Upaya pemerintah untuk mewujudkan kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2017 telah disepakati bersama oleh unsur pekerja dan unsur pengusaha dalam rapat yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam rapat tersebut pimpin oleh wakil ketua Dewan Pengupahan Abdul Syukur Dallu didampinggi sekertarisnya Hj. Taufianny Burhanuddin selaku unsus pemerintah, turut hadir anggota dewan pengumpahan Muhlis Yahya, Muhammad Marwan (selaku unsur akademisi) Yusran dari unsur Apindo, Amir Mustafa unsur serikat buruh dan A. Toba dari unsur buruh. (3/11)
Abdul Syukur Dallu mengatakan sesuai hasil kesepakatan kami bersama unsur pekerja dan pengusaha dimana pekerja dibayar dan pengusaha membayar UMP naik sebesar 8.25% dari UMP 2016.
“Untuk UMP 2016 sebesar Rp. 1.864.000 sedangkan yang kami tetapkan hari ini kenaikannya sebesar 8.25%,” kata Abdul Syukur Dallu. Kamis (03/11).
Lanjut, dari persentase kenaikan UMP tahun 2016 ke UMP 2017 sebesar 8,25% maka hasilnya sebesar Rp. 2. 017.780, nilai inilah yang akan kami sodorkan ke Gubernur Sulawesi Barat dalam hal ini H. Anwar Adnan Saleh selaku pengambil keputusan akhir, karena kami selaku dewan pengupahan hanya merumuskan dan hasilnya kami rekomendasikan ke Gubernur, karena Gubernurlah yang akan mengeluarkan peraturan Gubernur, terangnya.
“Nilai yang kami rekomendasikan untuk UMP 2017 sebesar Rp.2. 017.780 diterima tidaknya itu tergantung Gubernur, tapi kami yakin apa yang kami rekomendasikan insyaalah disetujui oleh Gubernur,” tegas Abdul Syukur Dallu.
Abdul Syukur menambahkan terkait UMP masing-masing Provinsi pastilah berbeda karena mereka juga pasti mengacu pada UMP 2016, seperti halnya kita yang ada diprovinsi Sulawesi Barat. (AR)