Foto dokumen penetapan harga TBS Sulbar
Foto dokumen penetapan harga TBS Sulbar
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Setelah sempat ditunda cukup lama, karena pada rencana penetapannya bulan lalu (13/10) pihak perusahaan tidak menyertakan Invoice yang dianggap menyalahi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 dalam menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) harus memperlihatkan invoice. Akhirnya, pekan kemarin ditetapkan.

BACA JUGA : Kadisbun Sulbar Batalkan Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit

Penetapannya harga, tertanggal 28 Oktober 2016, surat Nomor : 900/1550X/Disbun/2016. Yang ditanda tangani Kepala Dinas Perkebunan yang baru Drs. Arjuzman Tamadjoe, SE. M.M. Ditetapkan harga TBS yang akan berlaku atau dibayarkan pada November ini, Rp. 1.374,15.

Namun, dalam penetapannya kembali tidak mengacu pada Invoice atau surat penagihan yang dikeluarkan oleh pihak penjual kepada pelanggan sesuai kesepakatan yang tertera di PO atau Purchase Order (surat pemesanan yang dikeluarkan setelah terjadi kesepakatan).

Saat ditemui Katinting.com, Abd. Waris Bestari, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP) Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, penetapan harga tersebut mengacu pada dua wilayah yakni PT. KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) di Jakarta dan Kalimantan Timur yang harga TBS-nya Rp. 1.711,48.

“Karena pihak perusahaan tidak ada invoicenya, sesuai Pergub maka kita mengacu pada dua tempat yaitu PT. KPBN dan Kaltim, setelah melalui proses perhitungan maka ditetapkan harga 1.374,15.” Kata Abd. Waris. Rabu (03/11).

Sementara itu, Kadis Perkebunan Sulbar yang baru menjabat seminggu lebih, Drs. Arjuzman Tamadjoe, SE. M.M mengatakan penetapan harga TBS akan dipelajari lebih lanjut dan tetap akan berpedoman pada peraturan.

“Tugas saya menjabat kadis perkebunan hanya dua bulan ini, dan membenahi sistem dan mengatur semua yang ada. Untuk harga TBS kita akan tetap berpedoman sama Pergub yang ada,” kata Arjuzman Tamadjoe, kepada Katinting.com. (Anhar Toribaras)

Bagikan