Mamuju, Katinting.com – Defenisi atau istilah tentang “Masyarakat Adat” dari waktu ke waktu telah mengalami perubahan dan mengundang perdebatan di kalangan banyak orang dengan latar belakang keilmuan yang berbeda. Tak heran jika banyak istilah yang dilekatkan pada masyarakat yang masih tunduk dan patuh terhadap tertib sosial dengan berbagai kekhasan-nya sendiri, misalnya masyarakat suku, masyarakat asli, masyarakat tradisional, masyarakat lokal, masyarakat adat hingga masyarakat hukum adat.
Berlangsung di ngalo rockcafe, digelar diskusi terkait hal tersebut, yang mengusung tema “Masyarakat Adat” sebagai kerjasama dari perkumpulan PAHAM yang tergabung dalam konsorsium perhutanan sosial sebagai Mitra MCA-Indonesia dengan pembicara Wakil Bupati Mamuju H. Irwan SP Pababari dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mamuju Ado Mas’ud.
Diskusi ini, khususnya dalam isu pengakuan dan perlindungan hukum adat, yang melibatkan Pemerintah Daerah, DPRD Mamuju dan para tokoh masyarakat, yang sangat diapresiasi oleh Irwan SP Pababari yang ingin mempertahankan nilai-nilai budaya yang ada di Mamuju.
“Selaku Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kegiatan ini, dimana kegiatan-kegiatan ini hampir tidak pernah ditemukan lagi, kemudian penggiat-penggiat sosial budaya sekarang ini kita amat kurang, dalam rangka untuk saling bergeseran pikiran antara satu sama lain, dan pada kegiatan ini walaupun sifatnya hanya pada skala kecil dan hanya diundang beberapa orang secara personal untuk bisa berdiskusi sama-sama, tetapi insyaallah kegiatan ini punya manfaat yang besar, dan kita bisa memetik hikmah, dari sekian banyaknya masukan-masukan diskusi yang akan kita laksanakan sama-sama,” ungkapnya. Kamis (27/10).
Ia menambahkan bahwa selaku pemerintah juga menyadari pentingnya dalam mempertahankan nilai-nilai budaya, sehingga dalam Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Mamuju memasukkan poin-poin itu, dan sampai kemarin, dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) melalui Bappeda, kami telah memasukkan beberapa poin-poin tentang masyarakat adat ini, sampai kita menterjemahkan akan mengikutkan sebuah desa yaitu desa adat, sesuai dengan persepsi dan pandangan kami yang ada disini, tambahnya.
Lanjut mengatakan, karena disisi lain nilai-nilai budaya tersebut sepatutnya kita berkewajiban untuk menjaga dan melestarikan, sehingga nilai-nilai ini masih bisa eksis, kenapa karena keberhasilan suatu bangsa, suku, daerah, itu terletak dari karakter dari bangsa, suku atau daerah itu sendiri, dan karakter inilah yang harus kita diskusikan sama-sama sebab ini merupakan ciri khas, atau keunikan dari kelompok yang ada, dan kemudian inilah yang menjadi nilai – nilai dalam hidup dan kehidupan yang berlangsung secara terus menerus, mulai dari dulu hingga sekarang dan yang akan datang.
Sementara itu Ado Mas’ud yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Mamuju, menilai bahwa, masyarakat adat merupakan komunitas yang menjaga nilai-nilai budaya hingga turun temurun, yang memiliki hukum adat serta wilayah sehingga harus tetap dijaga.
“Masyarakat adat ini telah memiliki identitas yang dari dulu turun temurun, dan interaksi hidupnya itu ada dalam tatanan-tatanan, sehingga masyarakat adat juga memiliki hukum adat, serta struktur adat, dan ini merupakan salah satu identitas maasyarakat adat, dan dalam konteks regulasi dalam melihat pengakuan masyarakat adat di hukum positif itu telah tertuang dalam undang-undang agraria No. 4 tahun 1999, bahwa masyarakat adat itu mempunyai hak wilayah terhadap dinamika kehidupan dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendasarnya,” pungkas Ado Mas’ud yang juga ketua DPC PDIP Mamuju. (ADV/Syaifuddin)