20161013_135658
H. Irwan bersama pengacaranya
banner 728x90

Matra, Katinting.com – Karena merasa haknya terusik, Legislator Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dari Partai Nasdem, H Irwan, mencari keadilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Kabupaten Matra.

Dalam pemilihan Legisltif (Pileg) tahun 2014 lalu, H. Irwan mampu mendudukkan dirinya selaku perwakilan dari Partai Nasdem di gedung DPRD Kabupaten Matra dengan mengungguli rivalnya, Sri Mulyani dengan perolehan suara 211 dan H. Irwan 212. Dalam konferensi Persnya, Kamis (13/10) kemarin, Ketua Tim kuasa Hukum dari H. Irwan, Aminuddin Kalumbi, SH, MH, menjelaskan bahwa apa yang menjadi persoalan pada kliennya (H Irwan-red), sangat merugikan kliennya. Karena menurutnya, kliennya tidak dapat di PAW begitu saja tanpa adanya alasan yang tepat.

“Ini adalah hak demokrasi klien kami, apalagi H. Irwan selaku klien kami dapat memenangkan Pileg pada tahun 2014 lalu, namun mengapa partai meminta agar dibuatkan surat pernyataan yang tujuannya agar H. Irwan menyepakati perjanjian tersebut dengan berbagi masa jabatan DPRD kepada Sri Mulyani sebagai suara terbanyak ke-2, dengan pembagian 2 Tahun H. Irwan dan 3 Tahun untuk Sri Mulyani,” ungkapnya.

Aminuddin juga menambahkan bahwa dari hasil bunyi kesepakatan saja, kliennya sangat dirugikan. Apalagi, selaku pemenang Pileg, kliennya merasa tidak pernah melanggar aturan Partai.

“Kok bisa, pemenang Pileg hanya diberikan 2 Tahun sementara suara terbanyak ke 2 ingin diberikan 3 Tahun, itukan sudah jelas sangat tidak adil?” jelasnya dengan nada bertanya.

Selain itu, Aminuddin juga menjelaskan bahwa pada hari ini, Kamis (13/10), pengadilan telah menetapkan “NO” dengan mengembalikan kembali ke Mahkamah Partai. Olehnya itu, Aminuddin merasa, H. Irwan selaku Kader Partai Nasdem yang juga salah satu Perintis Partai Nasdem bersama Kader-kader lainnya di Kabupaten Matra, telah mampu membesarkan dan mengibarkan bendera Partai Nasdem di Kabupaten Matra, dimana dari 0 kursi menjadi 2 Kursi sehingga mampu memberikan terobosan yang sangat luar biasa dan membesarkan Partai. Sehingga, Aminuddin merasa ketika H. Irwan ingin di PAW oleh Partainya, Aminuddin menganggap bahwa hak Demokrasi H. Irwan telah di kebiri karena tidak adanya alasan yang mendasar.

“Dengan adanya putusan “NO” dari pengadilan Negeri Kabupaten Matra, sedikit merugikan klien kami karena tidak adanya kejelasan, olehnya itu kami akan melakukan kasasi. Sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) Nom 2 Tahun 2014, perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol), bahwa perselisian antara kader Partai, harus diselesaikan di tingkat Mahkamah Partai yang dibuat oleh Partai itu sendiri. Olehnya itu, saya merasa bahwa ketika klien kami ingin di PAW, perlu pertimbangan, dan pihak Partai harusnya meminta dan memanggil ke 2 kubu yang berseteru untuk menyelesaikannya tanpa harus merugikan salah satu pihak terutama klien kami,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum H. Irwan yang lainnya, Baharuddin Pulindi, SH, juga mengatakan bahwa apa yang menjadi putusan Partai Nasdem yang ingin melakukan PAW kepada H. Irwan sangatlah tidak mendasar. Apalagi H. Irwan sebagai pemenang suara terbanyak pada Pileg tahun 2014 lalu, hanya diminta menjabat sebagai DPRD selama 2 Tahun dan rivalnya akan menjabat selama 3 Tahun sesuai dengan bunyi surat kesepakatan.

“Ini sangatlah tidak logis. Masa pemenang suara diminta hanya 2 Tahun, sementara suara terbanyak ke-2 diberikan 3 Tahun, dimana letak keadilannya?” ungkapnya.

Selain itu, Baharuddin Pulindi juga menjelaskan bahwa untuk dapat melakukan PAW, ada 3 indikator yaitu Meninggal Dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan oleh Partai sesuai dengan aturan UU.

“Dari 3 indikator dilakukannya PAW, klien kami tidak memenuhi unsur. Olehnya itu, saya merasa tidak ada alasan bagi Partai untuk melakukan PAW kepada klien kami,” jelasnya.

Baharuddin menambahkan bahwa dalam persidangan telah menghadirkan surat pengunduran diri dari H. Irwan, namun selaku kuasa hukumnya, Baharuddin menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah membuat apalagi menandatangani surat pengunduran dirinya. Selain itu, kliennya juga merasa sangat keberatan ketika terjadinya perombakan besar-besaran dalam pengurusan partainya di tingkat Kabupaten Matra tanpa sepengetahuan dirinya dan kader lainnya yang telah berjasa dan mampu mengibarkan Bendera Partai Nasdem di Kabupaten Matra. (Joni)

Bagikan