Pejabat Kadis Perkebunan Sulbar, Ir. Tanawali M.AP
Pejabat Kadis Perkebunan Sulbar, Ir. Tanawali M.AP
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Untuk menentukan harga Tandan Buas Segar (TBS) kelapa sawit, invoice atau penagihan yang dikeluarkan oleh pihak penjual kepada pelanggan sesuai kesepakatan menjadi salah satu rujukannya, yang kemudian oleh perusahaan kelapa sawit belum juga dipenuhi oleh perusahaan sawit kepada Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar.

Terkait hal ini Dinas Perkebunan masih memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk melengkapi invoice tersebut untuk diperlihatkan di Dinas Perkebunan agar harga TBS bisa ditetapkan.

“Kesempatan ini kita beri 2 atau 3 hari bahkan 1 minggu kalau belum bisa memperlihatkan invoice tersebut maka kita akan mengeluarkan surat peringatan,” kata Tanawali Kepala Dinas Perkebunan, Kamis (13/10) kemarin.

Kesempatan itu dirinya juga berjanji apabila perusahaan sawit masih ingkar dengan ketentuan Pergub, maka Kadis Perkebunan akan mengambil sikap untuk tetap ikut harga diluar daerah.

Sehingga apabila ketentuan itu sudah dikeluarkan maka perusahaan sawit tidak bisa menolak, namun apabila perusahaan sawit itu masih bandel maka Disbun Sulbar akan memutus izin usahanya, sesuai yang tertera pada peraturan gubernur. (Wahid)

Bagikan