Mamuju, Katinting.com – Akibat hambatan beberapa kendala teknis, hingga saat ini penyediaan SDM Dokter Spesialis Gigi dan Dokter Spesialis Penunjang Medik (Anestesi) sebagai salah satu persyaratan penetapan klasifikasi Type C Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju belum terpenuhi, sehingga Status Type C RSUD Mamuju terancam ditinjau ulang, sebab batas waktu selama 6 (enam) bulan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Hal ini terungkap dalam forum kemitraan antara pemerintah Kabupaten Mamuju dan BPJS Kesehatan serta instansi terkait, yang dilaksanakan di Mamuju (05/10).
Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar, meminta Jajaran Pemerintah Kabupaten Mamuju memberikan perhatian serius dalam penyelesaian masalah ini, dan mendukung langkah Dinas Kesehatan Mamuju meminta perpanjangan waktu kepada pihak BPJS agar diberi waktu memenuhi standar pelayanan kesehatan sesuai Klasifikasi type C.
“Sangat disayangkan jika status RSUD Mamuju harus ditinjau ulang, sehingga kami mendorong Pemkab Mamuju memberikan perhatian serius terkait persoalan ini, sebab kenaikan status rumah sakit akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerah ini,” jelas Lukman Umar.
Selain itu, Lukman juga berharap selama dalam proses memenuhi pelayanan standar minimal, sesuai Permenkes 59 tahun 2014. Pihak BPJS memberikan kebijakan kepada RSUD Mamuju, selama tidak menyalahi aturan, hingga terbitnya Akreditasi Type C RSUD Mamuju.
“Kami sangat berharap dalam persoalan ini pihak BPJS tidak menutup mata, sehingga jika memang dimungkinkan terkait fasilitas layanan di RSUD Mamuju BPJS memberikan kebijakan, sebab ini akan melahirkan masalah baru jika fasilitas layanan kesehatan kembali dikembalikan ke type sebelumnya, sehingga kami mendorong Pemkab Mamuju segera mempercepat penyelesaian persoalan ini,” harap Lukman Umar. (Hms)