Matra, Katinting.com – Pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu, hingga kini belum menetapkan tersangka terkait dugaan kasus korupsi ADD dan PAD Desa tahun 2015 yang melibatkan oknum kepala Desa Lariang. Yang kasusnya, sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke pinyidikan.
Sementara itu beberapa masyarakat Desa Lariang yang dikonfirmasi menyayangkan sikap penyidik Kejari Pasangkayu yang dinilai lamban dalam menangani kasus.
“Sebenarnya sudah bisa dijadikan tersangka itu Kepala Desa, karena bukti sudah lengkap, baik dari saya maupun yang didapat penyidik sendiri,” ujar salah seorang warga yang enggan namanya disebut.
Lanjut dia-red, laporannya itu sudah berjalan berkisar dua bulan lebih semenjak bulan Juli lalu, namun hingga sekarang belum ada juga yang tetapkan sebagai tersangka.
Kejari Matra saat dikonfirmasi melalui via Handphone Hidjas Yunus mengatakan, kasus yang melibatkan Kades Lariang belum bisa langsung di tetapkan sebagai tersangka.
“Kita belum bisa menetapkan tersangkanya sebelum ada sprindik umum. Nah, setelah ada sprindik umum baru kita melakukan lagi sprindik khusus yang menyebutkan tersangkanya,” ucap Hidjas.
Sprindik (surat perintah penyidikan red) harus terpenuhi agar dalam menetapkan tersangka itu tidak terkesan terburu-buru. Sambung Hidjas, pihaknya akan menetapkan tersangka kalau hal tersebut sudah benar-benar terang dan sudah memenuhi unsur.
“Karena yang kita hindari itu adalah jangan sampai kita sudah menyatakan bahwa bukti sudah cukup, namun setelah dilimpahkan kepengadilan, Hakim mengatakan bahwa ini belum layak untuk dijadikan tersangka,” tegasnya. (Joni)