Mamuju, Katinting.com – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, melakukan pemanggilan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Utara, Rabu (07/09) kemarin, terkait dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam penayangan Debat Publik Calon Bupati Dan Wakil Bupati Mamuju Utara Tahun 2015.
Berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor 0093/0003.2016/MMJ/IX/2016 Ketua KPU Mamuju Utara, Ishak Ibrahim Menjelaskan. Berdasarkan PKPU Nomor. 7 Tahun 2015 mengharuskan Pihak KPU mencari pihak ketiga yang akan bertindak sebagai EO pada proyek penayangan debat publik calon bupati dan wakil bupati di media televisi, yang dilelang melalui system online yang dimenangkan oleh CV. Asjaya dari Kabupaten Majene.
“Terkait tayang kegiatan debat publik calon bupati dan wakil Bupati Mamuju Utara, kami bekerjasama dengan CV. Asjaya sebagai pemenang tender, dan berdasarkan laporan Direktur CV. Asjaya pihaknya telah mendistribusikan siaran tersebut, ke pihak penyedia TV kabel diwilayah Kabupaten Mamuju Utara untuk disiarkan, meski sempat mengalami keterlambatan beberapa hari, sebab menggunakan sistem siaran tunda, jadi tehnisnya itu file siaran tunda dari Fajar TV yang di putar lewat TV kabel di Matra pak,” kata Ishak Ibrahim.
Meski demikian, sejumlah masyarakat Matra justru mempersoalkan sebab proses penayangan hasil debat publik tersebut, tidak pernah ditayangkan melalui TV kabel di Kabupaten Mamuju Utara. Sehingga CV. Asjaya dan pihak KPU Matra diduga melakukan penyimpangan prosedur.
Sementara itu Pihak Ombudsman Sulbar, Meminta pihak KPU Matra memberikan salinan data berupa, bukti siaran debat publik calon bupati dan wakil bupati Mamuju Utara dan salinan surat kontrak antara KPU Mamuju Utara dengan CV. Asjaya. Selanjutnya pihak Ombudsman akan melakukan pemanggilan direktur CV. Asjaya, jika dalam kasus ini kedua belah pihak terbukti melakukan pelanggaran maladministrasi, harus ada sanksi maksimal melakukan pengembalian.
“Kasus ini sebenarnya terjadi pada momen Pilkada Mamuju Utara beberapa waktu lalu, namun berdasarkan kode etik kami, setiap laporan masyarakat yang memiliki bukti kuat terkait tindakan maladministrasi harus tetap ditindaklanjuti. Dengan harapan kasus serupa tidak terulang kembali,” Jelas Sukriadi Azis, Asisten Ombudsman Sulbar. (Hms)