Wagub Sulbar bincang bersama Rayu usai sidang paripurna
Wagub Sulbar bincang bersama Rayu usai sidang paripurna
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Pada kesempatan sidang paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang membahas Ranperda kelembagaan dan LKPJ, yang dipimpin ketua DPRD Sulbar Syamsul Samad, juga dihadiri Wakil Gubernur Sulbar, Aladin S Mengga, mendapat instrupsi keras dari anggota DPRD Sulbar, Rayu SE.

Rayu menganggap pemerintah dalam hal ini eksekutif tidak memiliki wibawa sebab sudah dilecehkan oleh perusahaan Kelapa Sawit yakni Astra Grup yakni PT. Mamuang, PT. Letawa, PT. Pasangkayu, PT. Surya Raya I, PT. Surya Raya II dan PT. Unggul Widya Teknologi Lestari, PT. Manakarra Unggul Lestari.

“Perusahaan sawit Astra Grup dan Unggul Grup telah melecehkan pemerintah dalam hal ini eksekutif sebab tidak memiliki daya dalam hal penetapan harga Tandang Buah Segar (TBS) yang mencekik para petani, mereka (perusahaan,red) tidak mau membayar sesuai ketetapan pemerintah yang telah ditetapkan secara bersama,” kata Rayu geram. Rabu (07/08).

Lebih lanjut, politisi PDIP Sulbar ini menyangkan sikap eksekutif yang tak berdaya terhadap kesewenang-wenangan perusahaan yang tidak taat pada aturan, padahal sudah ada peraturan gubernur yang mengatur.

“Sangat jelas perusahaan melanggar aturan yang telah dibuat secara bersama-sama juga disepakati oleh semua pihak perusahaan, yakni Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 yang menetapkan harga tidak boleh dibawah indeks K 80%. Dimana bulan kemarin ditetapkan harga Rp. 1.331,61 namun perusahaan sawit hanya membayar Rp. 1.223. Sungguh sangat ironis kita dilecehkan,” tegas Rayu.

Perusahaan tidak boleh semena-mena, padahal jelas dalam Pergub mereka yang tidak taat izin operasionalnya di cabut, pemerintah harus tegas, pinta Rayu. (Anhar Toribaras)

Bagikan