Mamuju, Katinting.com – Puluhan warga Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, mendatangi kantor DPRD Mamuju Utara, beberapa waktu lalu.
Warga mengajukan protes atas penetapan Kawasan Hutan Lindung (KHL) oleh pemerintah pusat yang telah mencaplok perumahan dan perkebunan mereka.
Puluhan warga, yang sedari pagi menanti kedatangan wakil rakyatnya diteras gedung DPRD ini, baru bisa diterima sekira pukul 11.00 wita, mereka diterima langsung oleh anggota komisi I Ikram Ibrahim, dan Yani Pepi Adriani diruang aspirasi DPRD.
Dalam kesempatan itu salah seorang warga Lariang Mukhtar mengaku tidak terima dengan penetapan KHL itu, sebab ia sudah berada di Desa Lariang jauh sebelum KHL itu ditetapkan. Ia meminta legislator Matra bisa menyampaikan aspirasi nya tersebut ke Pemkab Matra maupun pemerintah pusat.
“Disana ada rumah, ada kebun dan saya sudah berada disana sejak tahun 1989, tapi kenapa tiba-tiba jadi kawasan hutan lindung, jelas kami kaget, jadi kami disini berharap DPRD bisa membantu kami melepaskan perkampungan kami itu dari kawasan hutan lindung,” harapnya.
Menanggapi hal ini Ikram Ibrahim berjanji akan menindaklanjuti permintaan masyarakat tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya, sebab sebagai perwakilan rakyat pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi.
“Peta kawasan hutan lindung ini menurut saya memang bermasalah, karena bukan hanya di desa bapak yang masuk kawasan, tapi di sebagian kota Pasangkayu ini juga ada yang masuk, tapi lagi-lagi kami hanya bisa menampung aspirasi bapak-bapak sekalian, untuk selanjutanya kami teruskan ke Pemkab Matra,” jelasnya.
Semantara itu, perwakilan Dinas Kehutanan (Dishut) Matra Andi Kamiluddin yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menerangkan bahwa penetepan KHL di Matra sudah di lakukan sejak tahun 1967, saat itu Matra masih berada dibawah naungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (Joni)