banner 728x90

M2U09829_AVI1_Canopus_DV_PAL_0001

Matra, Katinting.com – Laporan pencurian yang disertai kekerasan tak juga kunjung diproses pihak kepolisian, pengacara dan polisi akhirnya kembali terlibat adu mulut dan saling tunjuk diruangan aula kantor polres Mamuju Utara (Matra) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akibatnya kegaduhan dirungan tersebut menjadi tontonan polisi lainnya.

Setelah sebelumnya terlibat ketegangan dengan pihak kepolisian karena merasa laporan kliennya tak ditanggapi, kini pengacara dan polisi kembali terlibat ketegangan di ruang aula kantor Polres Mamuju Utara, ketegangan terjadi saat pihak pengacara mendesak kepolisian agar segera melakukan proses hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan tindakan pencurian yang disertai kekerasan pada bulan Mei lalu.

Selain mendesak pihak kepolisian Polres Mamuju Utara agar segera memproses pelaku yang diduga melakukan pencurian disertai kekerasan, Alex dan Hemsi sebagai pelapor melalui kuasa hukumnya meminta pihak kepolisian agar sekelompok preman yang menduduki lahan perkebunan kelapa sawit di blok C26 untuk segera mengesongkan lahan tersebut.

Sementara Umar Cari yang mengaku tidak dibayar upahnya sebagai penumbang pohon pada tahun 1994 diblok C26 oleh PT. Mamuang (Astra Group) mengklaim kebun sawit diblok C26 adalah miliknya juga sehingga terlibat adu mulut dengan pengacara, sementara lokasi tersebut juga masih diklaim bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mamuang, Sementara Kelompok Tani Perintis yang di wakili oleh Alex dan Hemsi sudah mengelola kebun kelapa sawit tersebut selama bertahun – tahun dan bahkan saat di gugat di pengadilan lahan tersebut tidak masuk dalam areal HGU PT. Mamuang.

Sementara kasus yang dilaporkan sejak awal mei lalu kepihak kepolisian Polres Matra hingga saat ini belum ada satupun orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak kepolisian Polres Matra saat akan dikonfirmasi perihal tersebut belum bisa memberikan keterangan. (Joni)

 

Bagikan