Syaifuudin, A. Ptnh. Kepala Badan Pertanahan Kab. Mamuju Utara, koordinasi dengan Asisten Ombudsman Sulbar Sukriadi Azis
Syaifuudin, A. Ptnh. Kepala Badan Pertanahan Kab. Mamuju Utara, koordinasi dengan Asisten Ombudsman Sulbar Sukriadi Azis
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat Mamuju Utara (Matra), yang kehilangan sertifikat lahan yang diduga digunakan oleh oknum terpidana dalam kasus pembobolan Bank BPD Matra, beberapa tahun yang lalu, Jajaran Ombudsman Sulawesi Barat, bersama Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju Utara, sepakat untuk bekerjasama menuntaskan kasus dugaan penggelapan sertifikat warga yang saat ini, tidak diketahui keberadaannya.

Sebagai langkah awal, Ombudsman Sulbar mengundang BPN Matra, Syaifuddin, A.Ptnh. untuk melakukan koordinasi sebagai upaya memberikan layanan dan kepastian kepada masyarakat terkait keberadaan sertifikat lahan mereka.

Asisten Ombudsman Sulbar, Sukriadi Azis, mengatakan. Hasil investigasi Ombudsman dan Koordinasi dengan Bank BPD Cabang Mamuju Utara dan Kantor Pusat Bank BPD di Makassar, Termasuk Kejaksaan Negeri Mamuju dan Mamuju Utara, serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Namun hingga saat ini, pihak Ombudsman belum menemukan  titik terang terkait keberadaan sertifikat warga tersebut.

“Kami telah melakukan penelusuran ke berbagai pihak terkait, bahkan kami telah melakukan klarifikasi langsung  kepada beberapa Oknum terpidana kasus 41 milyar di lapas Polewali Mandar. Namun hingga hari ini belum ada titik terang terkait keberdaan sertifikat tersebut. Sebab semua pihak tidak bisa memberikan jawaban pasti terkait posisi sertifikat hak milik warga, jadi untuk sementara kami simpulkan sertifikat tersebut hilang, sehingga kami melakukan koordinasi dengan pihak BPN Matra, untuk memperjelas prosedur penggantian sertifikat tanah yang  dinyatakan hilang atau digelapkan,” ungkap Sukriadi.

Salah seorang warga berinisial NR yang menjadi korban, menuturkan. Pada tahun 2007 yang lalu, salah seorang pelaku berinisial LN meminjam sertifikat miliknya dengan cara di sewa dengan nilai tertentu untuk jangka waktu satu tahun, namun ia tidak mengetahui secara pasti apakah sertifikat itu ada kaitannya dengan kasus pembobolan bank BPD Matra atau tidak.

“Saya tidak mengetahui secara pasti, apakah sertifikat saya  digunaakan sebagai agunan dalam kasus 41 milyar di Bank BPD Matra atau tidak, yang jelas rata-rata orang ditahan dalam kasus itu, yah mereka yang meminjam sertifikat kami, makanya saya dan warga lainnya bingung pak, dimana sertifikat kami,” tutur NR.

Kepala BPN Matra Syaifuddin, A.Ptnh, Mengatakan sebagai upaya untuk memberikan layanan dan kepastian Hukum kepemilikan lahan warga dari beberapa desa di Kabupaten Mamuju Utara, Pihak BPN Matra sepakat untuk bekerjasama dengan Ombudsman untuk menyelesaikan kasus ini.

“Kami siap bersinergi dengan pihak ombudsman dalam upaya penyelesaian kasus dugaan penggelapan sertifikat warga, namun demikian sebelum dilakukan penerbitan ulang, kami harus memastikan bahwa sertifikat tersebut benar-benar dinyatakan hilang atau digelapkan oknum tidak bertanggung jawab,” tutup Syaifuudin. (Hms)

Bagikan
Deskripsi gambar...