Herman Yunus, anggota DPRD Pasangkayu
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Herman Yunus berharap kepada Pj. Gubernur Sulbar, Akmal Malik agar berani mengambil kebijakan diskresi penetapan kenaikan UMP atau UMK se Sulawesi Barat.

Penetapan UMP atau UMP itu, kata Herman melalui pesan singkat, Kamis, 17 November 2022, akan berlaku pada awal Januari tahun 2023 mendatang.

Menurut pria yang disapa Bung HY ini, jika Pj gubernur hanya ikut arahan dari pemerintah pusat terkait penetapan upah, maka dapat dipastikan gelombang protes elemen buruh Sulbar akan terjadi.

Itu dikarenakan selama kurun waktu tiga tahun terakhir, para buruh di Sulbar tidak pernah lagi mengalami kenaikan upah disebakan lahirnya UU Cipta Kerja.

Hal ini kata anggota DPRD Pasangkayu itu, telah menghilangkan aturan hak para buruh untuk berunding tentang UMK.

“kita prediksi pemerintah pusat hanya menaikan upah paling tinggi tiga persen saja kalau Pj gubernur tidak melakukan diskresi,” kata Herman.

Jika itu terjadi, tambah Herman, hampir dipastikan daya beli masyarakat terkhusus kaum buruh melemah.

“Ini tentu memiskinkan kaum buruh di Sulbar,” tambah Ketua DPC PPP Kabupaten Pasangkayu

Arham Bustaman

Bagikan