banner 728x90
Kadisbun Sulbar saat memberi penjelasan soal harga TBS. (Dok. Anhar)

Mamuju, Katinting.com – Harga TBS petani merangkak naik Rp. 145,74. Ditetapkan indeks “K” 87,70% dengan harga Rp. 2.251,29. Sebelumnya pada bulan sebelumnya senilai Rp. Rp 2.105,55.

Penetapan harga TBS ini berlaku tanggal 16 September sampai penetapan harga TBS bulan berikutnya.

Rapat penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun se-Provinsi Sulawesi Barat berlangsung alot di Maleo Hotel Mamuju yang dihadiri pihak perusahaan dan kelompok tani, Rabu (15/9).

Adapun perusahaan yang memberikan daftar harga, yaitu PT. Unggulan WTL, PT. Ketawa, PT. Pasangkayu, PT. Surya Raya Lestari, PT. Manakarra Ungguli Lestari, PT. Pimanusa Global Lestari, PT. Trinity Palmas Plantation, PT. Awana Lestari Mandiri, PT. Toscano, PT. WKSM.

Rapat rutin yang berlangsung setiap bulannya ini dihadiri langsung Kadis Perkebunan Sulbar Abd. Waris Bestari, perwakilan asosiasi petani, dan pihak perusahaan kelapa sawit.

Abd. Waris berharap penetapan harga hari ini itu bisa diberlakukan di lapangan.

“Kami minta jangan ada perusahaan yang membeli dibawah harga dasar yang ditetapkan, kami harap ini konsisten. Terbangun komunikasi petani dengan pihak perusahaan, sehingga tidak ada yang dirugikan,” pinta Waris.

Perwakilan kelompok Tani dari APKASINDO Perjuangan, Bustan mengaku bersyukur dengan penetapan harga TBS hari ini.

Dia juga berharap tidak ada perusahaan yang membeli dibawa harga dasar yang telah ditetapkan.

“Dan tentunya kita berharap juga
pemerintah melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas jika ada perusahaan yang ‘nakal’,” tutupnya.

Hasil penetapan TBS pekebun Sulbar.

(Anhar)

Bagikan

Comment