
Mamuju, Katinting.com – Rapat penetapan indeks “K” dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi perkebunan se Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) hanya Naik Rp. 26,21 menjadi Rp. 1.035,32.
Dalam penetapan harga yang berlangsung di aula Dinas Pertanian Provinsi Sulbar, Jumat, (8/3), diperoleh hitungan rata-rata indeks “K” 77.00 persen.
Dari hasil perhitungan terjadi kenaikan harga dari bulan sebelumnya (Februari) sebesar Rp. 1.009,11naik sebesar Rp. 26,21, Atau ditetapkan pada bulan Maret ini sebesar Rp. 1.035,32.
Kenaikan harga pada bulan Maret ini, berbeda jauh dengan kenaikan harga pada bulan Februari kemarin. Dimana, pada bulan Februari, terjadi kenaikan harga dari bulan sebelumnya (Januari 2019) sebesar Rp.864.07. naik sebesar Rp. 145,04. Atau sebesar Rp. 1.009,11, dengan indeks “K” 78 persen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia {Gapki) Sulawesi, Muchtar Tanong mengatakan harga TBS ditentutak oleh beberapa varial. Variabel yang paling berpengaruh adalah harga Crude Palm Oil (CPO) dan harga Kernen.
“Adapun variabel lain, kan hampir-hampir sama, seperti biaya pengolahan kan hampir sama lah. Makanya makin tinggi harga CPO, maka harga TBS akan makin tinggi. itu pengaruh besar,” ujar mantan ketua Gapki ini.
Ditempat yang sama, petani Sawit, Milkiamus Tule dari Surya Satu, Kabupaten Pasangkayu, mengaku tidak puas dengan kenaikan harga tersebut.
Ia meminta kepada pihak pemerintah untuk tegas kepada perusahaan-perusahaan sawit agarmenunjukkan data yang jelas terkait pembelian dan penjualan sawit.
“Seperti tadi data penjualan dengan data pembelian itu ada selisih. Di data pembelian itu diatas sementara data penjualan itu dibawa. itu tidak masuk akal,” katanya.
Ketika ditanyai tentang harga yang ditetapkan dalam rapat tersebut ini betul-betul sampai ke petani, dirinya mengatakan, “Menurut saya harga itu sampai dan tidak. Tidak itu karena adanya tengkulak,” akunya.
“Kalau bisa perusahaan dan pemerintah bagaimana menindaklanjuti hal ini bagaimana tengkulak itu tidak ada ditenga-tengah. Sehingga harga itu bisa langsung ke petani,” tambahnya.
Selain itu, Milkiamus Tule juga berharap kepada pemerintah Sulbar untuk segara membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang standar dasar dalam menetapkan indeks “K” agar harga TBS bisa lebih tinggi lagi.
“Kami berharap pemerintah proaktif memperhatikan petani dalam hal indeks K. Membuat Pergub untuk bisa mendongkrak indeks K yang sekarang ini dalam keadaaan yang rendah beberapa tahun terakhir ini,” harap Miliamus.
(Zulkifli)

Comment