Jakarta, Katinting.com – Efisiensi regulasi menjadi salah satu kunci utama akselerasi pembangunan ekonomi. Regulasi yang baik memberi ruang luas bagi investasi dan dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan. Dengan itu, APBN dapat digunakan bagi program-program prioritas peningkatan produktivitas dan kesejahteraan rakyat.
Swasta telah berperan penting dalam pembangunan ekonomi, baik melalui pengembangan dunia usaha maupun kemudahan penciptaan lapangan kerja, ditingkat regional dan nasional. “Dalam perekonomian terbuka, peran swasta tidak lagi dibatasi sekat-sekat antarnegara,” kata Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Forum Merdeka Barat yang berlangsung. Selasa (23/10) di Gedung Sekretariat Kabinet.
Untuk itu, investasi baik domestik maupun asing sangat penting bagi akselerasi pembangunan ekonomi nasional. Investasi adalah sumber pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, sehingga harus ditingkatkan terus perannya.
Selama empat tahun, pemerintah membenahi berbagai tantangan dan hambatan perizinan untuk memudahkan investasi. Langkah tersebut mencakup perbaikan dan penyederhanaan regulasi hingga penerapan Online Single Submission (OSS) atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Untuk mengeliminasi regulasi yang menghambat efisiensi ekonomi, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) 1-4 pada 2015 dan PKE 5-15 pada 2016. Kebijakan ini diikuti dengan Perpres Percepatan Berusaha pada 2017, dan peluncuran Online Single Submission (OSS) pada 2018.
OSS mengubah sistem manual terpisah-pisah menjadi sistem elektronik terintegrasi, yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018. Sistem ini terus disempurnakan dan dikembangkan untuk menciptakan iklim berusaha yang kompetitif dan efisien. Sektor yang dilayani OSS diantaranya ketenagalistrikan, obat dan makanan, perdagangan, persindustrian, perhubungan, keuangan dan 14 sektor lainnya.
Upaya pemerintah ini berdampak pada peningkatan komitmen dan nilai investasi. Selain itu juga pengakuan internasional atas kemudahan berusaha dan kelayakan berinvestasi di Indonesia.
Sejalan dengan komitmen kemudahan berusaha, peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia terus melonjak. Berdasarkan data Bank Dunia, peringkat EoDB Indonesia berturut-turut naik dari 106 (2015), 91 (2016) dan 72 (2017). Lonjakan ini menunjukkan ada perbaikan struktural yang berkesinambungan.
Sumber : Nawala KSP