AKP. Bob Ilham Halomoan Harahap
AKP. Bob Ilham Halomoan Harahap
banner 728x90

Katinting.com, Pasangkayu – Polres Matra masih menunggu hasil penelusuran Bawasalu Sulbar terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh tim hukum Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid (Amar) sebagaimana tertuang dalam surat pelimpahan berkas Bawaslu RI ke Bawaslu Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim Polres Matra AKP. Bob Ilham Halomoan Harahap, menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu, tim hukum Amar juga telah menyerahkan beberapa berkas termasuk surat pelimpahan tersebut kepada pihaknya, namun ia belum bisa menindaklanjutinya, sebab belum adanya hasil penelusuruan dari Bawaslu Sulbar.

“Surat itukan ditujukan kepada Bawaslu Sulbar, makanya kami menunggu hasil dari mereka dulu, setelah ada hasil dari mereka baru kami bisa bertindak,” terangnya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat 8 Januari.

Namun demikian ia menyampaikan bahwa kecil kemungkinan pihaknya akan memproses terkait laporan adanya dugaan money politik, karena money politik tidak diatur dalam undang-undang pemilu. Kalaupun kemudian akan diproses maka pihaknya akan menggunakan pasal pidana umum.

“Sanksi untuk money politik itu juga tidak diatur dalam uu pemilu, makanya kalaupun akan diproses pasti larinya ke pedana umum,” tambahnya.

Sementara terkait kasus lain, seperti keterlibatan oknum birokrat dalam mobilisasi massa saat kampanye salah satu paslon yang juga pernah dilaporkan, telah diproses di Sentra Gakkumdu, bahkan telah ada putusan pengadilan dengan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 3 juta. (Joni)

 

Bagikan
Deskripsi gambar...