

Katinting.com, Polman – Terungkapnya kasus pelecehans seksual yang sebelumnya dilaporkan seorang murid bersama lima orang rekannya kepolisi akhirnya menetapkan oknum guru inisial AH sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan. Kamis Petang Kemarin (17/03).
AH diketahui sebagai guru pembina di Madrasah Tsanawiah (MTs) Khusnul Khatimah tersebut menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Polman, dimana dihadapan penyidik AH sempat membantah atas apa yang disangka kan padanya. AH ditetapkan tersangka setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup termasuk hasil visum salah seorang korban.
Sambil terus menutup mukanya AH mengaku khilaf dan hanya sekali melakukan pelecehan seksual terhadap seorang muridnya yang dikira pacarnya yang sedang tidur disampingnya.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Jeifson Sitorus menuturkan, bahwa keterangan tersebut dianggap bertentangan dengan keterangan sebelumnya, dimana tersangka menyuruh calon korbannya yang akan menginap dikamarnya untuk tidur mengenakan celana pendek agar tidak diganggu oleh roh halus penunggu kamarnya.
Kasat reskrim Polres Polman AKP Jeifson Sitorus mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 junto pasal 76 huruf E undang-undang perlindungan anak tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (SWR/Anhar Toribaras)

Comment